Tujuan, Jenis dan lainnya Mengenai RUPS
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan sebuah forum yang dimana pemegang saham mempunyai kewenangan ekslusif untuk mendapat keterangan tentang perusahaan dari Direksi/Komisaris serta mengambil keputusan untuk perusahaan. RUPS banyak ditanyakan investor baru ataupun masyarakat awam. RUPS merupakan salah satu istilah yang banyak didengar investor saham dan pengusaha sebab RUPS menjadi agenda rutin yang harus diikuti keduanya untuk mengetahui perkembangan sebuah perusahaan. Pada dasarnya, perusahaan yang mengadakan RUPS ialah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Bagaimana Mekanisme RUPS?
Permintaan diselenggarakannya RUPS dibentuk pada pemegang saham yang mempunyai hak suara melalui surat tercatat, dan juga alasannya (agenda) kepada Direksi. Agenda yang dituju harus jelas, sehingga tak ada lagi pembahasan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tujuan diadakannya RUPS.
Sesudah permintaan diberikan, Direksi wajib melaksanakan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan yang telah diterima. RUPS baru bisa diselenggarakan apabila lebih dari ½ pemegang saham hadir.
Selain itu juga, RUPS wajib dilaksanakan di Indonesia, lokasi tepatnya di headquater Perseroan. Apabila hal ini tidak memungkinkan, maka RUPS bisa diselenggarakan secara online, seperti video konferensi.
Apa Saja yang Dibahas di Dalam RUPS?
RUPS dibagi menjadi dua bagian, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan adalah rapat wajib yang harus dilakukan Direksi minimal 6 bulan sesudah tahun buku Perseroan berakhir.
Sedangkan untuk RUPS Luar Biasa bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan Perseoran serta permintaan pemilik saham. Umumnya RUPS Luar Biasa diadakan apabila terjadi situasi yang mendesak Direksi untuk segera mengambil keputusan.
Berikut hal-hal yang akan dibahas dalam RUPS:
RUPS Tahunan; Laporan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris, Laporan keuangan, Laporan kegiatan Perseroan, Pemanggilan nama anggota Direksi dan Dewan Komisarik, Rincian masalah yang timbul selama tahun buku.
RUPS Luar Biasa; Perubahan nama Perseroan, Pergantian susunan Direksi dan Komisaris, Perubahan jangka waktu berdirinya perusahaan, Perubahan tempat kedudukan.
Bagaimana Cara RUPS Mengambil Keputusan Akhir?
Cara RUPS mengambil keputusan akhir adalah melalui musyawarah. Tapi apabila musyawarah gagal untuk mencapai mufakat, maka keputusan sah yang diambil dari voting atau hitung suara. Keputusan yang telah diambil harus disetujui lebih dari ½ total suara.
Tempat pelaksanaan RUPS
Tempat pelaksanaan RUPS ialah di mana perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau di tempat saham perusahaan dicatatkan. RUPS juga bisa dilaksanakan di mana saja selama masih berada di wilayah negara Indonesia dan telah disetujui oleh semua pemegang saham. Pelaksanaan RUPS tidak harus dilaksanakan secara tatap muka langsung, selama setiap peserta RUPS saling mendengar dan melihat secara langsung dan dapat berpartisipasi dalam RUPS. Misalnya dengan dilaksanakan lewat video konferensi, media telekonferensi, atau media elektronik lainnya secara online.
Tujuan RUPS
Tujuan RUPS berbeda-beda sesuai jenisnya, namun tujuan utama pengadaan RUPS ialah untuk menegaskan laporan tahunan dari perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, laporan tahunan tersebut terdiri atas:
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial serta lingkungan.
- Laporan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut
- Gaji dan tunjangan untuk anggota direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris.
- Laporan kegiatan yang telah dilakukan perusahaan.
- Nama anggota direksi serta anggota dewan komisaris.
- Laporan tugas pengawasan pada dewan komisaris.
- Apa saja permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha.
Jenis-Jenis RUPS
Dilansir dari Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, ada dua jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya, berikut penjelasannya:
1. RUPS Tahunan
RUPS Tahunan merupakan RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambat enam bulan sesudah tahun buku terakhir. Pada dasarnya, RUPS Tahunan dilaksanakan setiap setahun sekali. Dalam RUPS Tahunan, direksi serta dewan komisaris akan melaporkan keuangan dan keadaan perusahaan pada para pemegang saham. Laporan yang harus diajukan dalam RUPS merupakan semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti kegiatan perusahaan rincian masalah, laporan keuangan, hingga nama anggota direksi serta dewan komisaris.
2. RUPS lainnya
RUPS lainnya ini dapat diadakan kapan saja tergantung kebutuhan perusahaan. Misalnya, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan bila perusahaan butuh melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat.