Digital Agency

logo mediamaz legal

Memahami Perjanjian Pra-Nikah

Memahami Perjanjian Pra-Nikah

Perjanjian-Pra-Nikah-freepik

Suami dan istri yang akan membangun perusahaan berdua saja harus mempunyai perjanjian Pra-Nikah. Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement merupakan perjanjian yang dibentuk oleh calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan. Perjanjian pada umumnya berhubungan dengan harta pribadi kedua belah pihak atau masalah pembagian harta kekayaan masing-masing, sehingga dapat dibedakan apabila suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.

Perjanjian ini belum sering dilakukan oleh orang Indonesia bahkan cenderung dijauhi karena terkesan menjamin perpisahan antara pasangan calon mempelai. Akan tetepi, tidak ada yang dapat menjamin sepenuhnya apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain atau kita dikemudian hari. Perjanjian pranikah dapat melindungi harta pribadi baik dari kedua belah pihak jika terjadi kematian atau perceraian.

Perjanjian pra-nikah di negara Indonesia diatur oleh hukum. Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan mengatakan, ”Pada sebelum atau di waktu perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan keduanya dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan sebagaimana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Yang artinya,  hukum di Indonesia mengakui perjanjian pra-nikah yang melindungi pasangan suami serta istri. Perjanjian pra-nikah dalam pasal tersebut mengatur beberapa hal, sebagai berikut:

1.Pemisahan Harta Benda

Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi jika posisi istri/suami berada dalam keadaan terancam akibat alasan berikut:

  1. Suami/Istri dinyatakan berkelakuan tidak baik, seperti menghamburkan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
  2. Suami dinyatakan menikmati hartanya sendiri, tidak memberikan sebagian hartanya kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  3. Diketahui terdapat kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga mempunyai kemungkinan hilangnya harta bersama.

2.Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)

Perjanjian ini dibentuk oleh calon mempelai bertujuan untuk mengatur konsekuensi yang mungkin terjadi mengenai harta kekayaan bersama. Pihak ketiga boleh diikut campurkan dalam perjanjian ini. Hal yang harus diperhatikan apabila membuat perjanjian ini adalah:

  1. Perjanjian tidak diizinkan bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  2. Perjanjian tidak boleh menjanjikan kalau satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  3. Perjanjian tidak bisa dibuat janji kalau perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
  4. Perjanjian tersebut tidak terdapat pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  5. Perjanjian tersebut tidak dibuat menyimpang dari: hak-hak yang muncul dari kekuasaan orang tua serta hak-hak yang muncul dari kekuasaan suami.

Perjanjian kawin ini harus dibentuk di hadapan akta notaris sebelum dilaksanakannya pernikahan. Sesudah perkawinan itu berlangsung, tidak bisa juga ada perubahan dengan cara apapun serta berlaku hingga perkawinan berakhir yang mungkin dapat disebabkan oleh kematian maupun perceraian.

Perjanjian Pranikah memang kesannya terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Tetapi bagi sebagian orang, hal ini sangat penting bagi masa depan masing-masing calon mempelai. Perjanjian Pranikah mungkin bisa saja menyatukan pasangan lebih jauh. seperti pendirian perusahaan bisa dilakukan  hanya  oleh suami dan istri jika mereka menandatangani perjanjian pranikah.

Aspek Penting Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, meski bisa melindungi para pihak dari tuntutan yang akan saja muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri ataupun terjadi perpisahan akibat kematian. Meski pembuatannya tidak diwajibkan, perjanjian tersebut disarankan untuk dibuat agar kedua belah pihak terlindungi. Agar perjanjian pra-nikah bisa disepakati dengan baik kepada calon pasangan suami istri dan juga keluarga masing-masing, ada beberapa aspek yang perlu dipahami agar perjanjian pra-nikah bisa dilaksanakan sesuai dengan fungsinya, sebagai berikut:

a. Keterbukaan

Perjanjian pra-nikah tidak hanya membutuhkan kesepakatan calon pasangan suami istri, tetapi juga hari diomongkan secara terbuka kepada keluarga masing-masing. Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada anggota keluarga yang salah paham sebab keberadaan perjanjian pra-nikah identik dengan unsur ketidakpercayaan serta perceraian. Selain itu juga, pembuatan perjanjian pra-nikah membantu Anda melatih diri agar bersikap terbuka mengenai kondisi finansial Anda saat ini. Seperti bila Anda berprofesi sebagai pengusaha, maka besar kemungkinan Anda mampunyai utang saat ini maupun di kemudian hari sesudah menikah, maka penting untuk disampaikan kalau pembuatan perjanjian pra-nikah tersebut dilakukan guna menghindari adanya pencampuran tanggung jawab atas utang di kemudian hari.

b. Kerelaan

Setelah masing-masing pihak sudah terbuka tentang harta yang dimiliki, hal selanjutnya yang harus dipahami adalah kesediaan suami istri untuk membuat serta menyepakati perjanjian pra-nikah sebelum melakukan tahap persiapan pernikahan. Yang di mana, dalam pembuatannya pun tidak bisa ada unsur keterpaksaan antara calon pasangan suami istri. Adanya unsur keterpaksaan bisa membuat perjanjian tersebut dibatalkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *