Digital Agency

logo mediamaz legal

Mediamaz Legal

Tim konsultan hukum kami tersedia 24 Jam Whatsapp, Live Chat, Email & Telepon.

Jangan khawatir jaringan tim hukum dan lawyer kami tersebar di Indonesia.

Setiap pembuatan legalitas GRATIS kartu nama, stempel & company profile.

Harga di Mediamaz Legal dijamin paling murah dari Perusahaan /Agency lain.

  • Konsultasi Hukum
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB ( OSS LENGKAP )
  • NPWP & SKT (GRATIS)
  • SKDP (GRATIS)
  • Pengantaran (GRATIS)
  • Konsultasi Hukum
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB ( OSS LENGKAP )
  • NPWP & SKT (GRATIS)
  • SKDP (GRATIS)
  • Pengantaran (GRATIS)

CV

  • Konsultasi Hukum
  • Akta Notaris
  • Pengesahan Mentri
  • NIB & OSS Lengkap
  • NPWP & SKT (GRATIS)
  • Pengantaran (GRATIS)
  • Konsultasi Hukum
  • Akta Pendirian
  • NPWM & SKT
  • NIB ( Izin Usaha )
  • Pengantaran GRATIS
Mulai Dari 
Rp. 3.300.000
Mulai Dari 
Rp. 2.500.000
Mulai Dari 
Rp. 1.500.000

Mediamaz Legal adalah perusahaan jasa yang bergerak dibidang hukum melayani jasa pendirian perusahaan PT, PMA, CV & NIB/OSS dan semua jenis jasa hukum untuk keperluan bisnis, investasi dan pengembangan perusahaan di Indonesia.

Pelajari Perusahaan Kami >

Mediamaz & Partner adalah kantor konsultan hukum dan advokat berpengalaman lebih dari 20 tahun, dengan pendiri Dimas Priyono S.H & Riza S.H. M.H. dengan pengalaman dan keahlian dalam dunia hukum.

Konsultasi Hukum Sekarang >

Lebih dari 20 Advokat berpengalaman bergabung di Mediamaz Legal

Lebih dari 20+ Tahun berpengalaman dalam dunia hukum dan perizinan

Dengan profesionalitas dan efesiensi kerja, serta efektifitas .

Konsultan kami tersedia selama 24/7 selalu membantu anda

3 Langkah Mudah Untuk Terhubung Dengan Kami

Konsultan kami tersedia 24/7

Kami membantu anda penuh

Tim kami proses cepat

Selesai dengan cepat & tepat

Proses pengurusan PT meliputi pembuatan Akta Pendirian PT dan SK Menteri. Setelah menandatangani Akta Pendirian PT, dibutuhkan waktu 2 hari kerja untuk menyelesaikan pengurusan PT.

Pengurusan izin meliputi NPWP, SKT, Pajak, NIB, Izin Usaha. Proses ini memerlukan waktu 2 sampai 3 minggu.

Layanan Mediamaz Legal dapat dipesan melalui telepon, WhatsApp, Live Chat, Email, dan form pada website. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Tangerang.

Syarat pembuatan PT terdiri dari syarat administratif dan syarat formal PT.

Syarat Administratif

  • Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham minimal 2 orang.
  • Fotokopi KTP dan NPWP pengurus minimal 2 orang, Direktur dan Komisaris.
  • Perjanjian Pemisahan Harta (apabila ada).

Syarat Formal PT

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  • Membuat akta pendirian berbahasa Indonesia, dibuat dihadapan notaris, yang berisi nama PT (sesuai standar, tidak menyalahi aturan), tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, struktur permodalan, susunan pemegang saham tidak boleh WNA atau Perusahaan Asing, Direksi, dan Komisaris.
  • Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • Didaftarkan dalam daftar Perseroan
  • Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Kewajiban Setelah membuat PT

  • Surat Keterangan domisili perusahaan
  • NPWP
  • Surat keterangan terdaftar pajak
  • Pengukuhan pengusaha kena pajak
  • NIB
  • Izin Usaha

Mendaftarkan logo perusahaan dianggap sangat penting untuk menghindari permasalahan logo perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain.

Modal dasar merupakan total jumlah modal yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Modal setor merupakan bagian dari modal dasar yang harus dimasukan ke rekening perusahaan.

UU PT mensyaratkan bahwa Modal Dasar adalah jumlah yang sesuai dengan kesepakatan pendiri PT dan Modal Disetor/Ditempatkan minimal 25% dari Modal Dasar.

Modal awal diserahkan ke dalam kas perusahaan.

Pastikan nama perusahaan Anda memiliki keunikan agar berbeda dengan yang lain. Ketentuan nama PT sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Nama PT minimal 3 kata dan masing-masing kata minimal 3 huruf. Nama PT juga tidak boleh menggunakan nama asing.

Hal ini terjadi karena PT tersebut berdiri sebelum berlakunya PP No. 43/2011.

a. ditulis dengan huruf latin;

b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan

h.sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Apabila tidak ada pendiri lain selain suami istri maka tidak boleh. Sebab, suami istri dianggap memiliki 1 (satu) harta yang sama. Oleh karena itu, harus ada tambahan 1 (satu) orang lagi sebagai pemegang saham lainnya. Selain itu, tidak ada aturan terkait maksimal pemegang saham.

Boleh, selama anak telah mempunyai KTP dan NPWP. Sebab, saat proses pendirian PT telah berlangsung, semua pendiri PT harus tanda akta Notaris.

Pengurus PT minimal terdiri 2 (dua) orang, yaitu 1 (satu) sebagai Direktur dan 1 (satu) sebagai Komisaris.

 

Direktur adalah pengurus PT yang bertugas menjalankan perusahaan sehari-hari. Dia adalah orang yang bertanggung jawab atas perusahaan.

Komisaris adalah pengurus PT yang bertugas memberikan nasehat kepada Direktur. Komisaris tidak boleh bertindak atas nama PT (lebih bersifat pengawasan saja).

Boleh. Pemegang saham dapat menjadi Direktur atau Komisaris. Selain itu, Direktur dan Komisaris tidak boleh dipegang oleh 1 (satu) orang.

  • UU No. 40/2007 – Perseroan Terbatas / UUPT
  • UU No. 1/1995 – Pasar Modal
  • UU No. 25/2007 – Penanaman Modal
  • PP No. 27/1998 – Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan PT
  • PP No. 43/2011 – Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT
  • PP No. 47/2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR)
  • PP No. 7/2016 – Perubahan Modal Dasar PT
  • Permenkumham 14/2020 – Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data PT

Pada dasarnya, PNS tidak dilarang untuk menjadi pemegang saham namun ia harus memiliki surat keterangan dari atasan terlebih dahulu yang memuat pernyataan bahwa PNS diizinkan menjadi pemegang saham.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini wajib untuk perusahaan dengan modal kelas menengah atau perusahaan dengan izin khusus.

PKP hanya diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti proyek tender dan telah mendapat omset diatas 4.8 miliar. Bagi perusahaan yang tidak termasuk kedua golongan di atas, tidak diwajibkan untuk melakukan PKP.

CV tidak bisa berubah menjadi PT karena keduanya merupakan badan hukum yang berbeda jenis. PT juga bukan bentuk lanjutkan dari CV. CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai perizinan dari tahap awal.

Bebas. Suatu PT diperbolehkan memiliki berbagai bidang usaha seperti konstruksi, restoran, perdagangan export dan import, dan sebagainya.

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu.

  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi atas izin usaha.
  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi perizinan investasi/penanaman modal.

KBLI terbaru adalah KBLI 2020 yang diluncurkan pada Oktober 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 diatur berdasarkan Perban BPW No 2/2020.