Digital Agency

logo mediamaz legal

SKDP/SKDU dihapus dan Hubungannya dengan Virtual Office

SKDP/SKDU dihapus dan Hubungannya dengan Virtual Office

Finance managers working with clients isolated flat vector illustration. cartoon people sitting in bank office for money exchange.

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha sudah tidak lagi diberlakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak Mei 2019.

Hal tersebut diatur dalam SK Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Surat Keterangan Domisili Usaha dan Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Hal ini dilakukan agar memperoleh kemudahan berusaha bagi pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia.

Masih atau tidak kah pengusaha membutuhkan virtual office sehubungan dengan ditiadakannya SKDP?  Berikut penjelasannya;

Sistem zonasi masih tetap berlaku.

Meskipun SKDP sudah ditiadakan, perusahaan seperti PT  harus tetap berada di zona komersial/perusahaan. Hal tersebut berdasakan dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2014 mengenai rencana detail tata ruang dan zonasi.  Apabila Anda ingin mendirikan badan usaha bersama, Anda tidak bisa mendirikan perusahaan di rumah melainkan harus mendirikan usaha di zona komersial.

Sebab perusahaan harus menggunakan alamat zonasi, mendirikan bisnis dengan menggunakan alamat virtual office tetap dapat menjadi solusi untuk mengikuti undang-undang yang berlaku.

Dengan memakai alamat yang berada di zonasi perusahaan, pengusaha hanya tinggal mengurus dokumen lain untuk perusahaan seperti NIB, NPWP, ataupun Izin Usaha.

Alamat bisnis yang bergengsi akan tetap menjadi keuntungan di pasar.

Menggunakan alamat di gedung yang bergengsi pasti memberikan kebanggaan tersendiri untuk bisnis Anda.  akan memberikan kesan profesional dan bonafit apabila sedang menunjukkan kartu nama dengan alamat di lokasi prestisius. Kesan dan impresi yang baik sering kali menjadi faktor pembeda dalam kesuksesan suatu bisnis.

Sebab itu,  tetap menjadi keuntungan bagi Anda  jika menggunakan alamat virtual office yang berada di lokasi prestisius, terlepas dari ada atau tidaknya SKDU ataupun SKDP.

Fasilitas Virtual Office menunjang kinerja bisnis.

Tidak sedikit yang masih mempertanyakan bahwa perlukah menggunakan virtual office? Virtual Office mempunyai fasilitas-fasilitas yang dapat memberikan kemudahan bagi operasional bisnis Anda, sehingga bisnis bisa berjalan dengan lancar tanpa harus mengeluarkan uang lebih untuk menyewa kantor konvensional.

Salah satu contoh fasilitas virtual office ialah tersedianya ruang meeting yang profesional, membuat Anda bisa melaksanakan meeting bersama klien dengan baik. Selain itu, terdapat juga fasilitas nomor telepon khusus untuk perusahaan yang dapat memudahkan Anda untuk menangani panggilan tanpa harus melakukan multitasking melelahkan. Semua fasilitas ini akan tetap berguna serta membantu bisnis memberikan performa yang lebih baik.

Virtual Office tetap menghemat pengeluaran operasional.

Dengan menggunakan virtual office, pengusaha dapat menghemat biaya untuk menyewa ruko yang biasany bisa lebih besar ditambah lagi dengan biaya yang akan dikeluarkan untuk maintenance, air dan juga listrik.

Anda juga tidak harus mengeluarkan biaya untuk melaksanakan meeting di kafe dengan suasana yang mungkin saja tidak akan selalu kondusif. Pada akhirnya menggunakan Virtual Office tetap menjadi solusi untuk bisnis dengan pengeluaran yang lebih murah dan operasional yang lebih mudah.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Domisili setelah SKDP Dihapus?

Bagi yang ingin mengurus izin domisili perusahaan, Anda dapat lakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS merupakan bentuk kolaborasi antara lembaga pemerintah terkait perizinan usaha.

Sejak 2019, SKDP di Jakarta dihapus dan digantikan oleh NIB atau Nomor Induk Berusaha. Ini berlaku pada wilayah Jakarta, namun belum berlaku di luar Jakarta.

Selain itu juga, yang harus Anda pahami adalah alamat atau domisili perusahaan wajib berada di zona komersial atau perkantoran sesuai dengan peraturan zonasi bisnis oleh Pemda DKI Jakarta, yaitu Perda No.1 / 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi (Perda Zonasi). Oleh sebab itu, perusahaan yang masih mampunyai domisili alamat rumah atau tidak berada di zona perkantoran, tidak bisa mengurus perizinan.

Sedangkan di beberapa daerah lain di luar Jakarta, perusahaan wajib untuk melengkapi SKDP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kota/kabupaten tempat usaha tersebut berdomisili. Pelaku usaha wajib mengisi formulir dengan melampirkan beberapa dokumen lainnya. Berikut adalah syarat SKDP yang harus Anda penuhi:

  • Surat kuasa bila permohonan dilakukan melalui kuasa.
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab.
  • Surat pernyataan domisili ataupun kedudukan  bermaterai.
  • Bukti kepemilikan tanah apabila milik pribadi, perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan, surat perjanjian pinjam pakai serta surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai ketentuan berlaku dari pemilik tanah ataupun bangunan yang mengatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan.
  • Dokumen perusahaan, seperti SK pengesahan pendirian serta perubahan yang instansi berwenang terbitkan,  NPWP perusahaan, akta pendirian dan perubahan.
  • Foto lokasi perusahaan tampak depan dan luar atau fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta lampirannya.
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Dokumen lainnya.

Perubahan setelah SKDP Dihapus

Terdapat perubahan-perubahan lain setelah dihapusnya SKDP, di antaranya:

  • Sistem OSS (Online Single Submission) sekarang ini telah menerbitkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  yang sebelumnya pemerintah provinsi masing-masing yang menerbitkan. Di tahun 2019, TDP diganti dengan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor). Kemudian Izin usaha terbit setelah NIB keluar.
  • Adanya Integrasi antara sistem Kemenkumham dan Dirjen AHU atau Administrasi Hukum Umum dengan sistem KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Oleh karena itu, pada saat notaris mendaftarkan pendirian PT di Kemenkumham, NPWP perusahaan juga akan terdaftar di KPP sekaligus.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *