Digital Agency

logo mediamaz legal

NIB dan OSS, Sistem Baru Perizinan Perusahaan

NIB dan OSS, Sistem Baru Perizinan Perusahaan

Giant building with the sun above

Nomor Izin Berusaha atau NIB merupakan sistem perizinan yang baru saja diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meski sudah dimunculkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru saja efektif dan berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 lewat PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang telah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Ada sebagian hal yang penting untuk dketahui dalam pengurusan NIB. Sebagai berikut:

Fungsi NIB

Mirip dengan NIK sebagai penduduk Indonesia, NIB merupakan nomor identitas bagi suatu perusahaan. Fungsi NIB tersebut menggantikan beberapa izin yang sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB ialah API atau Angka Pengenal Impor, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, juga akses kepabeanan sebagai importir dan eksportir. NIB bisa diakses secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS atau Online Single Submission. Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk non badan usaha atau badan usaha kini mempunyai nomor identitas nasional sebagai tanda pengenal.

Berikut pelaku usaha yang dapat mendaftarkan NIB melalui OSS ialah:

  1. Lembaga Penyiaran
  2. Perseroan Terbatas
  3. Perusahaan Umum
  4. Persekutuan Perdata.
  5. Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  6. Badan Layanan Umum
  7. Perusahaan Umum Daerah
  8. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  9. Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  10. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  11. Koperasi

OSS (Online Single Submission)

OSS adalah sistem baru berskala nasional yang dikembangkan oleh pemerintah yang dimanfaatkan untuk pendaftaran izin komersil dan juga izin usaha. Kita dapat memperoleh izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia melalui portal OSS. Platform OSS dapat digunakan berbagai jenis badan usaha seperti PT, CV, PMA (Perusahaan Modal Asing) ataupun usaha perorangan. OSS juga berintegrasi dengan berbagai kementrian seperti contohnya Kementerian Hukum dan HAM sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan dapat diakses untuk percepatan pengurusan perizinan. Contohnya apabila pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT  atau Perseroan Terbatas , nomor Sk dan Akta yang telah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS.

Manfaat menggunakan OSS

  1. Memfasilitasi pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara cepat, aman, dan real time.
  2. Memperingan pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lingkungan, lokasi, dan bangunan), izin operasional, maupun izin usaha untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  3. Memfasilitasi pelaku usaha agar menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan pelaporan serta pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.

Pemenuhan Komitmen

Izin usaha langsung dikeluarkan oleh OSS tanpa harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, berdeda dengan perizinan sebelumnya yang dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. Tetapi, sesudah izin dikeluarkan terdapat komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Komitmen ini harus dipenuhi dalam batas waktu yang berbeda tergantung izin yang diajukan. Apabila komitmen tidak dipenuhi setelah tenggat waktu sudah berakhir, maka izin yang telah dikeluarkan akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem. Seperti komitmen yang harus dipenuhi adalah izin perairan, izin lokasi, izin lingkungan atau IMB bagi usaha yang membutuhkan prasarana.

Izin Usaha dan Izin Komersil

OSS mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin komersial dan izin usaha. Izin usaha merupakan izin perdagangan dan jasa yang pada biasanya tidak membutuhkan izin tambahan atau melakukan kegiatan produksi sendiri. Sementara Izin Komersial merupakan izin yang harus didaftarkan untuk keperluan operasional tertentu. Seperti izin komersial yaitu izin BPOM bagi pengusaha yang memproduksi dan mendistribusi makanan. Tidak semua usaha membutuhkan izin komersial. Namun untuk yang memerlukan izin komersial harus memperoleh izin usaha dahulu sebelum mengajukan izin komersial.

Bagian yang perlu diperhatikan

Menggunakan sistem yang terintegrasi pastinya membutuhkan semua data untuk ikut terintegrasi. Sebabnya, sangat penting untuk pelaku usaha agar memastikan bahwa data pribadi yang terdaftar dengan baik di sistem Dukcapil (Pencatatan Sipil), dan juga laporan terkait kewajiban membayar pajak telah selesai dan telah sesuai. Data yang tidak cocok akan membuat penggunaan sistem OSS menjadi tidak berjalan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *