Digital Agency

logo mediamaz legal

TDP Perusahaan Sebagai Identitas Bisnis

TDP Perusahaan

Perusahaan yang Wajib Memiliki TDP

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL), termasuk tdp perusahaan asing dengan status kantor pusat, dan masih banyak lagi yang berkedudukan di Indonesia wajib didaftarkan secara resmi sesuai Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

Selain Peraturan Menteri Perdagangan, kewajiban mengurus TDP juga ada dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ada juta Keputusan Presiden No.53 Tahun 1998 Tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.

Sesuai UU dan PP dan Permendag, ada usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus TDP. Dalam penjelasannya, kelompok ini adalah usaha atau kegiatan yang bergerak luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan.

Berikut daftar usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus TDP.

  1. Yayasan dan perkumpulan.
  2. Pendidikan formal (sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapa pun dan tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha dari tingkat prasekolah hingga pendidikan jenjang akademik dan jasa pendidikan lain.
  3. Pendidikan nonformal yang terbina oleh pemerintah dan terselenggara pada siapa pun selama tidak kelola badan usaha atau membentuk badan usaha, seperti jasa kursus.

Jenis dan Syarat Pengajuan TDP Adalah …

Terdapat lima jenis pengurusan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, yaitu:

  • Baru.
  • Perpanjangan.
  • Pembukaan Cabang.
  • Perubahan.
  • Penutupan.

Dalam mengurusnya, masing-masing harus melengkapi dokumen berbeda. Berikut penjelasannya.

1. TDP baru

TDP baru wajib buat oleh perusahaan atau koperasi yang belum pernah membuatnya seperti perusahaan baru atau yang sedang berjalan, tetapi belum mengurus. Dalam persyaratannya perlu kelengkapan dokumen sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (usaha berbadan hukum).
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya pelaksaan oleh pihak lain.

2. TDP perpanjangan

TDP perpanjangan wajib untuk oleh perusahaan atau koperasi dan unit kegiatan usaha lain yang telah berjalan dan masa berlaku TDP akan habis. Kesimpulannya, bahwa TDP perpanjangan harus terlaksana maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • TDP asli dan fotokopinya yang berlaku sebelumnya.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang sudah sah dan Akte Perubahan (jika ada).
  • Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
  • Fotokopi HO.
  • Fotokopi SIUP.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan perizinannya dilimpahkan ke pihak lain.

3. TDP pembukaan cabang

Sesuai namanya, TDP ini berguna oleh perusahaan atau koperasi yang hendak membuka cabang. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Surat penunjukan Kepala Cabang atau Akte Pembukaan kantor cabang.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SIUP kantor pusat perusahaan yang telah mendapat legalisir oleh pejabat penerbit SIUP (tiga rangkap).
  • Fotokopi HO.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya ke pihak lain.

4. TDP perubahan

TDP perubahan perlu bagi perusahaan atau koperasi yang melakukan perubahan dalam tubuh unit usaha, perusahaan, atau korporasi. Berikut dokumen yang dibutuhkan.

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • TDP asli dan fotokopi yang berlaku sebelumnya.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah sah dan akte perubahan (bila ada).
  • Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
  • Fotokopi HO.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.

5. TDP penutupan

Ada TDP baru ada juga TDP penutupan. Keduanya harus sesuai situasi dan kondisi perusahaan. TDP penutupan untuk ubah domisili usaha atau selesai masa bisnisnya. Kemudian oleh karena itu dokumen yang perlu sebagai berikut.

  • Permohonan penutupan izin gangguan yang terbubuhi tandatangan pemilik usaha dengan materai 6000.
  • Fotokopi penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi penutupan izin gangguan.
  • Fotokopi penutupan SIUP.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Akte perubahan domisili untuk perusahaan berbadan hukum.

Fungsi TDP Perusahaan Adalah …

Fungsi utama TDP adalah mencatat keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak-pihak berkepentingan.

Secara mudahnya, TDP adalah identitas perusahaan yang dapat menjamin kepastian usaha. TDP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, pemilik harus melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun sekali.

Jika sewaktu-waktu TDP perusahaan hilang, pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga bulan setelah hilang.

Kini setelah paham arti penting TDP bagi perusahaan atau koperasi. Oleh karena itu pebisnis seperti kita harus segera mengurus legalitas perusahaan.

Bahkan jika kita memiliki bentuk usaha lainnya pada daerah-daerah yang berbeda. Lagi pula surat izin usaha yang perlu urus pun berbeda. Yang pasti, bentuk usaha kita legal dan terdaftar pada Kementerian Perdagangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *