Digital Agency

logo mediamaz legal

Legalitas Bisnis Surat Izin Usaha

Surat Izin UsahaSurat Izin Usaha untuk mendirikan sebuah usaha itu cukup penting. Sebuah perusahaan yang tidak memiliki Surat izin usaha, maka perusahaan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai perusahaan legal. Sebagai sebuah perusahaan yang taat hukum, maka Anda wajib memiliki surat-surat tersebut untuk kelengkapannya.

Surat ijin tersebut, selain untuk menandakan legalitas usaha, juga menandakan bahwa perusahaan Anda sudah memiliki keresmian dan juga memiliki perlindungan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha.

Bukan hanya itu saja, surat ijin keperluan usaha memiliki fungsi yang tidak hanya menunjukkan legalitas usaha saja, namun juga untuk mendukung perjalanan usaha Anda jika suatu saat perusahaan Anda ingin memperoleh modal tambahan untuk pengembangan usaha.

 

Jenis Surat Izin Usaha Yang Wajib Anda Miliki

  1. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Surat domisili usaha ini wajib dimiliki ketika pertama kali mendirikan sebuah perusahaan. Mengurus surat domisili usaha cukup mudah. Anda hanya tinggal datang ke RT atau RW lokasi Anda mendirikan usaha Anda kemudian datang saja ke kelurahan terdekat dengan domisili perusahaan Anda.

Pihak kelurahan akan mendata perusahaan Anda beserta kepemilikan usaha yang sedang Anda jalankan. Tentu saja dengan meminta sebuah surat domisili perusahaan akan membantu Anda untuk memudahkan Anda meminta sejumlah dokumen penting untuk keperluan usaha Anda.

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dokumen berikutnya yang wajib Anda miliki adalah NPWP. NPWP yang mengatasnamakan perusahaan Anda. Bukan hanya NPWP atas nama pemilik perusahaan saja, namun juga NPWP atas nama perusahaan Anda.

NPWP adalah sebuah tanda bahwa perusahaan Anda merupakan perusahaan yang taat pajak. Nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan biasanya akan diperlukan untuk mempermudah ketika melakukan pengurusan beberapa jenis dokumen penting lainnya yang akan digunakan untuk menunjukkan legalitas perusahaan yang Anda miliki.

NPWP dibuat dengan cara melampirkan surat keterangan domisili usaha dan juga beberapa identitas perusahaan yang legal. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan ketika Anda akan mengurus beberapa dokumen lainnya yang akan menunjang kegiatan usaha Anda.

  1. Izin Usaha Dagang (UD)

Surat ijin berikutnya yang wajib Anda miliki adlaah surat izin usaha dagang. Perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan wajib memiliki surat ijin ini untuk menunjukkan legalitas usaha perdagangan yang Anda miliki.

Surat izin usaha dagang biasanya oleh perusahaan yang menjalankan usaha pada bidang perdagangan umum dan perdagangan khusus. Biasanya bentuk perusahaan adalah bentuk perusahaan perorangan yang pengelolaannya juga oleh perorangan dengan bentuk usaha perdagangan.

Mengurus surat izin usaha dagang pada instansi dalam koordinasi kementerian perindustrian dan perdagangan RI dengan melampirkan beberapa dokumen penting lainnya.

  1. Izin BPOM

Surat izin BPOM. Surat izin yang dikeluarkan khusus sebagai satu jenis surat izin yang diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang obat dan makanan.

Selain itu, keberadaan surat izin ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda sudah mengikuti prosedur yang berlaku yang menyatakan bahwa produk yang Anda produksi aman untuk dikonsumsi. Pengajuan surat izin ini biasanya penerbitannya dengan mengajukan secara langsung pada badan pom dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen yang wajib ada.

  1. TDI (Tanda Daftar Industri)

Tanda daftar industri dan tanda daftar perusahaan keduanya wajib oleh perusahaan yang ingin beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar dan tanpa terkendala. Kedua jenis surat ini menyatakan legalitas perusahaan Anda.

Legalitas yang oleh tanda daftar tersebut menyatakan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi. Mendaftarkan perusahaan Anda secara resmi akan membantu perusahaan Anda ketika sedang membutuhkan tambahan dana untuk permodalan usaha Anda.

Cara mendaftarkan perusahaan Anda cukup mudah, Anda hanya perlu mengajukan pendaftaran dan melengkapi dokumen yang  untuk melengkapi proses pengajuan pendaftaran perusahaan Anda. Proses pendaftaran ke instansi terkait cukup mudah dan cepat.

Asalkan semua kelengkapan dokumen yang sudah Anda lengkapi, maka Anda bisa segera mendapatkan dokumen-dokumen pendaftaran usaha Anda secara legal.

  1. Izin Prinsip (SIP) & Izin Gangguan

Izin prinsip dan izin gangguan. Kedua jenis surat izin tersebut merupakan surat izin yang penggunannya untuk mengantisipasi adanya gangguan yang penyebabbya oleh proses berjalannya usaha yang sedang Anda lakukan. Kedua izin ini untuk mengantisipasi protes dari warga sekitar lokasi perusahaan Anda karena adanya kegiatan usaha yang Anda lakukan.

Izin gangguan penerbitannya oleh pemerintah kabupaten setempat. Sedangkan izin prinsip penerbitan oleh pemerintah kabupaten setempat yang menyatakan kesetujuannya untuk menanamkan permodalan dan juga investasi kabupaten setempat yang merupakan sumber pendapatan kabupaten yang bersangkutan.

  1. IMB & SIUP

IMB dan surat izin tempat usaha. Kedua jenis surat ijin tersebut saling berkaitan. Surat ijin tempat usaha merupakan surat ijin yang berfungsi untuk melegalkan lokasi usaha Anda yang Anda miliki. Sedangkan izin mendirikan bangunan merupakan salah satu surat izin bagi pemilik tanah yang ingin mendirikan sebuah bangunan termasuk untuk mendirikan bangunan lokasi usaha.

Salah satu syarat untuk mendapatkan SITU adalah IMB. Sehingga bagi Anda yang akan mengurus sebuah surat izin tempat usaha, maka Anda wajib memiliki IMB. Legalitas bangunan usaha merupakan salah satu hal yang penting.

Sehingga bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah bangunan pastikan Anda memiliki IMB dan juga jika Anda ingin menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha, maka Anda wajib memiliki SITU sebagai legalitas untuk menggunakan lokasi usaha Anda yang mempengaruhi tata ruang sebuah kota.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) & SIUI

Surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha industri. Kedua jenis surat ini wajib Anda miliki ketika Anda ingin mendirikan sebuah usaha. Surat izin usaha perdagangan merupakan surat yang wajib ada untuk perusahaan perdagangan yang meliputi usaha kecil, perusahaan menengah maupun perusahaan besar.

Kisaran modal yang pemilik juga cukup beragam. Antara 50 juta rupiah untuk usaha kecil hingga 500 juta untuk usaha menengah dan 500 juta ke atas untuk usaha besar. Banyaknya beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan maka Anda wajib memiliki SIUP.

Surat izin usaha industri merupakan surat izin yang peruntukkannya bagi para pelaku usaha pada bidang insdustri. Kisaran modal yang milik oleh perusahaan industri tersebut antara 50 juta hingga 200 juta rupiah. Surat ini pengurusannya melalui dirjen pelayanan BKPM. Proses pengurusan izin industri tidak memerlukan waktu yang cukup lama.

Hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu. Apabila kelengkapan dokumen Anda untuk mengurus seluruh dokumen tersebut lengkap. Anda akan mudah ketika akan melengkapi beberapa dokumen yang sesuai kebutuhan untuk mengurus dokumen tersebut. Berkas-berkas tersebut sangat penting untuk kelangsungan usaha yang sedang Anda lakukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *