Digital Agency

logo mediamaz legal

Tanda Daftar Perusahaan Untuk Bisnis

Tanda Daftar PerusahaanSebelum memulai usaha, umumnya Anda harus mengurus beberapa dokumen penting, salah satunya adalah TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Dokumen ini wajib bagi mereka pemilik badan usaha agar mendapatkan legalitas dari pemerintah. Sebelum membahas TDP lebih jauh, berikut kami jelaskan pengertian dari Tanda Daftar Perusahaan.

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Seperti yang sudah sebelumnya TDP merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha dalam bidang apapun.

Mengutip situs Pelayanan Jakarta, Tanda Daftar Perusahaan merupakan adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

Nantinya, surat ini dapat berguna sebagai sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian, dalam situs Pelayanan Jakarta disebutkan juga bahwa:

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Tanda Daftar Perusahaan Memiliki Pengecualian

Namun, berdasarkan Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 terdapat pengecualian untuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan. Dibawah ini jenis perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran yang sesuai dengan Permendag tersebut:

  • Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
  • Perusahaan kecil perorangan
  • Usaha atau kegiatan yang bergerak padaluar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba

Perusahaan kecil perseorangan maksudnya disini dalam Permendag tersebut adalah:

  • Perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri.
  • Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Jika sewaktu-waktu pemilik usaha yang masuk ke kategori tersebut ingin mendaftarkan perusahaannya, hal ini tetap mendapat izin.

Syarat Pembuatan TDP

Terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk pembuatan TDP. Berikut syarat-syarat pembuatan Tanda Daftar Perusahaan:

  • Surat Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan berikut salinannya.
  • Surat Keterangan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikut salinannya.
  • Salinan semua keterangan terkait perubahan perusahaan, termasuk dalamnya perubahan modal, pengurus, dan kepemilikan sahamnya. Untuk berjaga, bawa serta aslinya.
  • Salinan surat Keterangan Domisili Perusahaan, dan bawa serta aslinya untuk tunjukkan pada petugas.
  • Salinan dan asli SIUP, SIUPAL, SIUJPT kemudian surat izin usaha lainnya.
  • Salinan kartu identitas pengurus badan usaha. Jika pemilik adalah Warga Negara Asing, salinan paspor perlukan.
  • Salinan identitas para pemegang saham, NPWP, Singkatnya Surat Keterangan dari menteri Kehakiman apabila pihak pemegang saham adalah Koperasi, Yayasan, atau PT.
  • Salinan izin persetujuan investasi dari BPKM untuk badan usaha PMA atau PMDN.
  • Surat TDP asli jika ingin melakukan perubahan data atau pendaftaran ulang.

Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan

Adapun mekanisme pelayanan pembuatan TDP antara lain:

  1. Menerima draf dokumen TDP, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat memproses atau mengalami revisi. Memberikan status proses “permohonan selesai melakukan penelitian administratif”.
  2. Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDP, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.
  3. Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen TDP. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf  pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan)
  4. Memeriksa draft dokumen TDP, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, kemudian melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat memproses lebih lanjut.
  5. Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah mendapat tandatangan ke Front office/tim administrasi.  Memberikan status proses “dokumen TDP sudah selesai dan dapat sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah permohon”.
  6. Menerima dokumen TDP yang sudah siap serahterimakan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Di samping itu Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat melaksanakan serah terima kepada pemohon.

Durasi proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan adalah satu hari. Menurut situs Pelayanan Jakarta, Pengurusan dokumen TDP tidak memerlukan biaya sama sekali. Karena itu pengurusan yang nyaris gratis ini memudahkan pengusaha-pengusaha Indonesia. Kemudian, TDP memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan apabila telah berakhir. Bahkan lebih dokumen tersebut bisa kembali memperpanjang kembali masanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *