Digital Agency

logo mediamaz legal

Surat Izin Usaha Untuk Selebgram, Youtuber, Dan Artis Tiktok

Dimasa enam atau sekiranya tujuh tahun yang lalu, merekam sebuah aktivitas via kamera atau video lebih banyak karena ditugaskan oleh atasannya atau rekanan masih jarang yang karena hobi. Selesai merekam biasanya diedit, hasilnya terbatas hanya untuk kalangan atau grup lalu disimpan di rak-rak penyimpanan di rumah, kantornya, sekolah, kampus atau disimpan dalam hard disk lalu bila kapasitasnya penuh nantinya dihapus.

Sekarang banyak media sosial untuk merekam kegiatan serta menyebarluaskannya. Dari rekaman-rekaman kecil malah dapat menghasilkan jutaan hingga miliaran rupiah perbulan. Dan untuk menjalankan kini cukup berbekal smart phone tanpa studio besar yang bermodal puluhan juta.

Ketika kreativitas, teknologi serta ide disatukan maka hasilnya menjadi penghasilan tiada batas. Profesi Youtuber salah satunya. Lantas sebenarnya apa itu Youtuber serta vlogger? Kegiatan para Youtuber sama dengan membuat film serta konsekuensinya yaitu kegiatannya apa memerlukan izin usaha? Bila iya, apa izin usaha bagi kreator film atau youtuber?

Ruang Lingkup Perfilman

Berdasar Pasal 1 angka 1 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU Perfilman”), sebuah film diartikan sebagai karya seni budaya serta media komunikasi massa yang mengikuti kaidah sinematografi dengan atau tidak adanya suara serta bias dipertunjukkan. Sedangkan untuk ragam macam hal yang ada hubungan dengan film disebut Perfilman. Pelaksanaan perfilman dibagi menjadi:

  • Kegiatan perfilman; merupakan penyelenggaraan perfilman berhubungan yang langsung dengan film serta bersifat non-komersial.
  • Usaha perfilman; adalah aktivitas penyelenggaraan pembuatan film yang langsung berhubungan atau bersifat komersial.

Usaha atau Bisnis Perfilman

Yang termasuk bidang usaha perfilman apa saja? Berdasarkan UU Perfilman, jenis usaha industry perfilman terdiri dari pembuatan film, teknik film, distribusi sinema, pertunjukkan, penjualan, pengarsipan, penyewaan film, ekspor, serta impor film. Perlu kamu ketahui, kategori perizinan usaha perfilman dibedakan menjadi:

Jenis Bisnis Perfilman Pegiat Bisnis Perizinan
Pembuatan Film Pebisnis Pembuatan Film Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) dan Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF)
Jasa Teknik Film Pebisnis Jasa Teknik Film Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)
Pengedaran Film Distributor Film Izin Usaha Perfilman (IUP)
Pertunjukkan Sinema Pengusaha Pertunjukkan Film Izin Usaha Perfilman (IUP)
Penjualan Atau Penyewaan Film Pebisnis Usaha Penjualan serta Penyewaan Film Izin Usaha Perfilman (IUP)
Pengarsipan Film Pebisnis Pengarsipan Film Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)
Ekspor Film Pelaku Usaha Ekspor Film Izin Usaha Perfilman (IUP)
Impor Film Pelaku Usaha Impor Film Izin Usaha Perfilman (IUP)

Jadi, bagi sahabat yang kini kegiatan sehari-harinya sebagai filmmaker, youtuber, dan vlogger termasuk kategori sebagai pembuat film, hingga kamu bisa mengajukan TDUP pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) divisi pengembangan perfilman.

Bagaimana alur pengajuan Tanda Daftar Usaha Perfilman? Langkah awal untuk dilakukan adalah mendirikan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Perseroan Terbatas (PT). Selain prosedur serta syarat pendirian terbilang mudah keuntungan mendirikan PT bagi bisnis merupakan pemisahan harta kekayaan serta tanggung jawab diantara pemilik usaha serta perusahaannya.

Bila kamu mengalami kesulitan sewaktu mengurus pendirian perusahaan serta perizinan perfilman, silakan hubungi Mediamaz Legal untuk solusi terbaik yang terpercaya dan tepat.

 

Klik Di Sini dan Dirikan Perusahaanmu Sekarang

 

Setelah proses pendirian PT selesai kamu telah memiliki akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris dan SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, kamu harus meregistrasikan PT tersebut dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pastikan sebelum masuk proses registrasi pada OSS, perusahaan kamu sudah mempunyai NPWP untuk usaha. Sebelumnya, harap pastikan cantumkan nama di akta pendirian baik sebagai pemegang saham, direksi, atau komisaris, bebas dari masalah perpajakan. Kamu akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas berusaha dan dapat digunakan para pelaku usaha guna mendapat izin usaha serta izin operasional.

Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film

Berbeda dengan TDUP yang berperan sebagai dasar pencatatan pelaku usaha pembuatan film dalam data perfilman, Pasal 18 ayat 2 Permendikbud 25/2018 menyatakan bahwa Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) memiliki fungsi sebagai izin usaha. Mempunyai TPPF wajib sewaktu kamu akan membuat film. Untuk mengajukannya, pelaku usaha pembuatan film wajib menyertakan:

  • nama pemilik hak cipta atas film yang dibuat
  • judul film
  • isi cerita/sinopsis dalam bahasa Indonesia
  • nama produser, sutradara, dan penulis
  • jadwal dan lokasi pembuatan film

TPPF akan diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan komitmen tersebut terpenuhi. Setelah kamu mendapatkan TDUP segera lengkapi dokumen legalitas dengan TPPF saat kamu akan membuat film.

Untuk kemudahan mengurus perizinan perfilman, hubungi Marketing Medimaz Legal 082123335003

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *