Kenali Hak Desain Industri Atas Produk Anda!
Mungkin Kamu sudah familiar dengan kata Merek, Hak Cipta, dan Paten sebagai beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tapi apa Kamu pernah dengar Hak Kekayaan Intelektual lain yang disebut Desain Industri?
Desain Industri merupakan kreasi tentang bentuk konfigurasi ataupun komposisi warna atau garis, atau gabungan antara hal-hal tersebut yang dapat berwujud dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat diwujudkan untuk menghasilkan suatu produk, kerajinan tangan atau komoditas industri.
Masih bingung objek apa saja yang dapat disebut dengan desain industri? Contoh desain industri seperti desain Iphone X dengan kombinasi layar monitor dan keyboard, desain atas botol yakult (bentuk), termasuk detail atau ornamen serta tombol (konfigurasi), ataupun bentuk desain serta warna pada kotak kemasan kardus sebuaproduk makanan.
Klasifikasi produk desain industri sendiri dibagi menjadi beberapa kelas oleh Direktorat Jenderal KI, mulai dari produk pakaian, barang bawaan, makanan, perlengkapan menyikat dan sejenisnya, peralatan rumah tangga, perabotan, dan lain sebagainya. Berhubung dengan Desain Industri, Hak Desain Industri merupakan Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain terhadap hasil kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakan desain tersebut. Jadi secara singkat, Hak Desain Industri ialah Hak Kekayaan Intelektual atas sebuah desain yang diberikan secara eksklusif kepada seorang pendesain (jika ia menggunakan desain itu sendiri), ataupun dengan persetujuan juga bisa dimiliki pihak lain.
Apa Gunanya Pendaftaran Hak Desain Indsutri?
Seperti Hak Merek dan Paten, legalitas hak eksklusif dari Desain Industri baru segera didapatkan oleh pihak pendesain setelah didaftarkan oleh pihak yang berwenang (Dirjen Kekayaan Intelektual) serta orang yang terlebih dahulu mendaftarkan perlindungan ialah yang akan mendapatkan haknya (sistem First-to-file). Selain alasan utama ini, tentu ada berbagai alasan lain mengenai pentingnya pendaftaran Hak Desain Industri anda, yaitu sebagai berikut;
1. Hak Desain Industri termasuk HKI yang dapat dialihkan kepada pihak lain, ini berarti bila dibutuhkan Hak Desain Industri anda bisa dijual dalam bentuk lisensi kepada pihak lain dan juga dapat menambah profit. Jika dibutuhkan, baru-baru ini Peraturan Pemerintah juga meresmikan skema kredit dengan HKI termasuk Desain Industri juga!
2. Legalitas atas hak desain industri anda juga meminimalisir terjadinya penjiplakan dari desain anda.
3. Meningkatkan nilai komersial perusahaan anda secara keseluruhan, karena desain industri juga termasuk ke dalam aset bisnis.
Kapan Anda Perlu Mendaftarkan Hak Desain Industri?
Hak atas desain industri, seperti Hak Kekayaan Intelektual lainnya (Merek dan Paten) yang menganut sistem First to File, yang berarti orang yang pertama mendaftarkannya lah yang akan mendapatkan hak-nya. Oleh karna itu, tentu lebih baik mendaftarkan desain industri anda segera mungkin sebelum orang lain yang mendaftarkannya. Selain itu juga harus diperhatikan bahwa perlindungan desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang baru, yang pada artinya saat tanggal penerimaan permohonan pendaftarannya, desain tersebut tidak sama dengan yang sudah ada sebelumnya.
Pihak Pemegang Desain Industri
Berikut pemegang hak desain industri meliputi:
1 . Pendesain menerima serta memperoleh Hak Desain Industri (Pasal 6 ayat (1) UU Desain Industri) walau diperjanjikan dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaanya (Pasal 8 UU Desain Industri).
2. Pendesain terdiri atas sebagian orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan pada mereka secara bersama, terkecuali jika diperjanjikan lain. (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Desain Industri).
3. Suatu Desain Industri dibentuk dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri tersebut dianggap sebagai Pendesain serta Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak (Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Desain Industri).
Pengalihan Hak Desain Industri
Hak Desain Industri bisa juga dialihkan kepada pihak lain. Adapun pengalihan suatu hak desain industri berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Desain Industri yaitu:
1. Pewarisan
2. Hibah
3. Wasiat
4. Perjanjian tertulis atau
5. Hal Hal lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak desain disertai dengan adanya dokumen tentang pengalihan hak (Pasal 31 ayat (2) UU Desain Industri) serta wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal (Pasal 31 ayat (3) UU Desain Industri).