Digital Agency

logo mediamaz legal

PKP, Kesempatan atau Kewajiban?

PKP, Kesempatan atau Kewajiban?

Tax audit doodle vector debt concept

Pada setiap pengusaha terutama yang pengusaha sudah lama masuk di dunia bisnis dan mampunyai omset besar sudah pasti mengenal PKP. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP atau Pengusaha Kena Pajak ialah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil merupakan pengusaha yang pendapatan usahanya dalam 1 tahun dibawah Rp. 4.800.000.000. Pengusaha kecil seperti ini tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Tetapi sebaliknya, apabila seorang pengusaha memiliki omset yang lebih besar dari 4.800.000, maka pengusaha tersebut diwajibkan untuk mendaftar. Pengusaha kecil pada umumnya tidak wajib untuk mendaftar PKP dan bisnis yang jalankan tetap sah dan boleh dilanjutkan .

Perlukah Pengusaha Kecil mendaftar PKP

Pengusaha kecil tidak wajib mendaftar PKP. Akan tetapi, pengusaha kecil yang ingin mendaftar diperbolehkan untuk mendaftar PKP. Pada umunya pengusaha kecil yang ingin mendaftar mempunyai niat agar dapat mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal ini disebabkan salah satu persyaratan dasar untuk mengikuti proyek tender ialah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP. Jika sudah mendaftar PKP, maka kesempatan pengusaha untuk memperluas bisnis bisa lebih terbuka lebar.

Kewajiban saat Terdaftar PKP

Ketika si pengusaha sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Maka ia mempunyai beberapa kewajiban, sebagai berikut:

1. Menyetorkan PPN yang  bayarnya kurang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat pada akhir bulan selanjutnya sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

2. Menerbitkan Faktur Pajak pada setiap Penyerahan Barang Kena Pajak  atau Jasa Kena Pajak.

3. Melaporkan Barang Tidak Kena Pajak, Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Tidak Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak  ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN  paling lambat hingga akhir bulan berikut.

Pembatalan PKP

Permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan jika si pengusaha tidak mencapai omset 4.800.000.000 dalam waktu satu tahun buku.

PKP seseungguhnya adalah sebuah kewajiban yang dimana ada tanggung jawab lebih yang wajib dijalankan ketika si pengusaha sudah ditetapkan. Tetapi, dibalik hal tersebut ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh si pengusaha. kebanyakan orang akan memilih untuk mendaftar apabila PKP adalah suatu kewajiban. Namun ada beberapa juga yang baru memulai bisnis dan langsung mendaftar. Semua sesuai pilihan Anda masing-masing.

Keuntungan Status PKP

Setelah mengetahui pengertian dari PKP dan kewajiban yang harus dilaksanakan, terdapat juga beberapa keuntungan yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berikut ialah hak atau keuntungan penjadi pengusaha kena pajak bagi perusahaan:

1. Bisnis berbadan hukum

Jika sudah mempunyai status PKP, Anda bisa menunjukkan kalau pengelolaan bisnis serta industri yang dilakukan sudah legal dan baik secara hukum.

Selain itu juga, hal tersebut dapat menandakan usaha yang Anda jalankan memiliki ketaatan pajak yang baik.

2. Kredibilitas usaha yang didirikan

Status PKP yang dipunyai akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan dan nilainya di dunia industri.

Seenggaknya, status PKP hanya akan dimiliki industri atau usaha yang melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tertib dan disiplin.

3. Peluang kerjasama bisnis besar

Hak dan kesempatan melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah dan mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah.

4. Meningkatkan efisiensi produksi

Secara umum, beban investasi dan produksi pada JKP dan BKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir.

Jelasnya, sirkulasi finansial akan semakin sehat dan kestabilan ekonomi akan lebih terjamin.Dengan berbagai keuntungan dan hak yang dijabarkan pada bagian ini, tidak heran lagi jika banyak pengusaha yang menginginkan status PKP?

Keuntungan ini dapat berpengaruh baik pada jangka waktu panjang ataupun jangka waktu singkat. Apabila pengusaha dengan status ini dapat sungguh-sungguh menjaga ketaatan pajak serta menjalankan kewajiban dengan baik.

Syarat Menjadi PKP

Bukan hanya memahami pengertian PKP, memahami kewajiban, fungsi dan hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah dapat dilihat pada poin yang sebelumnya.

Selanjutnya, Anda dapat melihat bagaimana  syarat pengajuan PKP serta cara pengukuhan pengusaha kena pajak.

Apa yang perlu diwujudkan untuk mengajukan pemilikan status PKP ini? Sebagai berikut ketentuanya:

  • Omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp4.800.000.000. Pengusaha dengan omzet kurang dari nilai tersebut dapat mengajukan status ini, tetapi harus benar mengajukan dan memilih status ini dengan memahami semua konsekuensi didalamnya.
  • Bisa lewat proses survei yang dilakukan KP2KP atau KPP tempat di mana Anda terdaftar.
  • Melengkapi syarat berkas serta kelengkapan dokumen pengukuhan PKP atau pengajuan PKP.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *