Digital Agency

logo mediamaz legal

Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan

Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaanakta-freepik

 

Untuk Anda yang ingin mendirikan perusahaan, Akta merupakan langkah awal untuk proses legalitas. Badan Usaha apapun memerlukan Akta untuk mengesahkan badan yang akan mereka dirikan. Akta Perusahaan serta Pengesahannya merupakan persyaratan awal yang diperlukan untuk melanjutkan proses pengerjaan dokumen seperti SKDP atau NPWP . Akta Perusahaan berisi semua informasi tentang perusahaan yang didirikan, mulai dari lokasi dan nama perusahaan, modal perusahaan, pengurus dan pemegang saham, dan sistem pengelolaan perusahaan.

Siapa yang bisa membuat Akta Perusahaan?

Akta perusahaan hanya dapat dikeluarkan dan dibuat oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 mengatakan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lain sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?

Ada beberapa  yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris, berikut diantaranya:

1. Tempat Kedudukan dan Nama

Tempat Kedudukan dan Nama  yang ada di dalam Akta merupakan nama resmi serta kedudukan resmi perusahaan.

2. Kegiatan Usaha serta Maksud dan Tujuan

Dalam Akta semua bidang usaha yang akan dijalankan tentunya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP atau izin lanjutan lainnya baru dapat dijalankan apabila bidang usaha yang akan didaftarkan telah tercantum di Akta.

3. Saham dan Modal (Presentasi dan Jumlah)

Akta Perusahaan sudah pasti akan menyebutkan modal setor, jumlah modal dasar, nominal per 1 lembar saham, dan siapa saja yang menjadi pemegang saham serta persentase kepemilikan saham.

4. Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS merupakan forum khusus pemegang saham yang dimana para pemegang saham mempunyai kewenangan untuk meminta dan mendapat keterangan tentang perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan itu pemegang saham akan mengambil langkah strategis demi kepentingan perusahaan.

5. Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjabarkan hal-hal yang berkaitan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, sistem untuk rapat komisaris ataupun rapat direktur, serta mekanisme pengunduran diri.

Terdapat beberapa perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak mempunyai sistem saham sehingga Akta CV tidak tercantum tentang saham serta sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu juga, pendiri CV dibilang dengan Persero komanditer dan Persero aktif.

Bagaimana proses pembuatan Akta?

Proses pembuatan Akta CV dan PT sesungguhnya tidak terlalu berbeda di awal. Draft akta dirancang oleh notaris serta dicek terlebih dahulu oleh client (pihak yang meminta akta dibuat). Setelah itu, dilakukan jadwal tanda tangan yang dihadirkan oleh pengurus perusahaan berhadapan dengan notaris. Penghadap bagi PT ialah pemegang saham perusahaan, sementara itu, penghadap bagi CV ialah persero komanditer dan persero aktif.

Sesudah tanda tangan dilakukan, proses pengesahan PT serta CV agak berbeda. Pengesahan PT dilakukan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham dalam bentuk SK Kemenkumham, untuk pengesahan CV dilakukan di Pengadilan Negeri di Kota kedudukan perusahaan tersebut dengan bentuk cap pengadilan pada Akta Perusahaan. Sebagai contoh CV A berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, maka pengesahannya pun dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur).

Perbedaan yang lainnya adalah waktu pengesahan. Pengesahan Akta PT dilakukan langsung sesudah tanda tangan Akta dengan notaris. Sementara itu, Akta CV disahkan sesudah pembuatan NPWP  atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *