Digital Agency

logo mediamaz legal

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Kesuksesan Perusahaan

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Kesuksesan Perusahaan

hak-kekayaan-intelektual-freepik-com

Hak kekayaan intelektual masih jarang ditemui dan dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Dekan Fakultas Biologi UGM, Prof. Dr. Suwarno Hadisusanto, S.U mengatakan bahwa dibanding negara-negara lain, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia masih lebih rendah. Hal ini bisa merugikan bangsa serta orang-orang kreatif di Indonesia.

Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Hak Kekayaan Intelektual merupakan pemahaman tentang hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yakni hak asasi manusia.

Dalam pandangan bisnis, hal ini adalah sangat penting bagi kelancaran bisnis. Kreativitas bisnis bersifat komersil serta dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut bisa saja terganggu apabila Perusahaan tidak melindungi dan memperhatikan hasil karya cipta intelektual mereka.

Resiko Bisnis tanpa Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Sebagai Pengusaha pasti menyadari bahwa merek merupakan identitas bisnis perusahaan yang penting bagi perusahaan. Merek merupakan tanda pengenal perusahaan untuk masyarakat. Merek anda mungkin saja bisa ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk keuntungan mereka. Atau mungkin saja merek anda dijiplak dan dibuat ulang dengan kualitas yang lebih rendah. Hal tersebut akan menurunkan citra Anda di mata konsumen. Tanpa adanya perlindungan atas merek Anda, Anda tidak dapat menuntut pelaku untuk bertanggung jawab ataupun menghentikan aktivitas pelaku meskipun merek tersebut ialah ide Anda.

Keuntungan Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Keuntungan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ialah Merek dilindungi dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Yang artinya, apabila Anda mendaftarkan merek Anda ke Dirjen Haki, dimana pihak yang tidak bertanggung jawab merebut keuntungan dari merek yang Anda bangun bisa dihindari. Anda dapat menuntut pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan aktivitas bisnisnya serta mengganti kerugian Anda.

Selain itu juga, Merek yang sudah didaftarkan akan meningkatkan nilai jual produk yang dimana Perusahaan bisa berkembang maju dengan cara menjual franchise  ke merchant lain tanpa perlu khawatir merek anda akan ditiru tanpa kompensasi kepada Perusahaan anda.

Perlukah Mendaftar Jika Perusahaan Masih Belum Cukup Berkembang?

Mungkin Anda merasa bahwa jika merek perusahaan masih berada di tahap berintis maka hal tersebut tidak diperlukan. Padahal, mendaftarkan merek dengan lebih cepat akan menguntungkan. Perlu diphami bahwa sistem pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan first to file . Artinya, siapapun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu adalah yang berhak atas merek tersebut. Bila menunggu merek berkembang, mungkin saja ada oknum nakal yang mendaftarkan merek anda terlebih dahulu atas nama mereka serta meminta uang yang besar untuk ancaman dan mereka bisa saja menuntut Anda . Hal seperti ini sudah marak di Indonesia dan telah memakan banyak korban, terutama merek perusahaan yang sudah besar.

Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

Berikut prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah:

1. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan adalah suatu perlindungan hukum untuk pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga mempunyai kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

2. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari aktivitas kreatif dari energi pikir manusia yang mempunyai khasiat dan nilai ekonomi yang akan meraih keuntungan kepada pemilik hak cipta.

3. Prinsip Ke budayaan

Prinsip kebudayaan ialah pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra serta seni untuk meningkatkan taraf kehidupan dan hendak membagikan keuntungan untuk warga, bangsa serta Negeri.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengendalikan kepentingan manusia selaku warga negara, sehingga hak yang sudah diberikan oleh hukum atas sesuatu karya adalah satu kesatuan yang diberikan perlindungan bersumber pada penyeimbang antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *