7 Langkah Membuat PT
Memiliki perusahaan sendiri pastinya sangat diimpikan oleh semua orang. Terlebih, jika perusahaan tersebut dapat mendatangkan profit yang lumayan besar, dan memiliki karyawan dalam jumlah yang banyak. Mari kita simak cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Ketika mempunyai sebuah usaha, tentu rasanya tidak pas jika Anda belum mengurus legalitas perusahaan dalam bentuk PT. Karna dengan terbentuknya PT, maka perusahaanAnda akanlebih profesional serta mudah mendapatkan kepercayaan. Selain itu juga, perusahaan Anda mempunyai kekuatan hukum, baik itu secara legalitas ataupun perizinannya.
Beberapa dari Anda mungkin masih belum paham mengenai langkah-langkah apa saja yang akan diambil dalam mendirikan PT. Ada 7 langkah yang harus dilaksanakan secara bertahap dalam mendirikan sebuah PT, diantaranya:
1. Menyiapkan data pendirian PT
Hal pertama yang wajib kamu lakukan ialah menentukan data dari PT Anda, yang terdiri dari alamat, nama, maksud dan tujuan, jajaran pengurus dan struktur permodalan. Hal tersebut sangat penting karena menyangkut seperti apa profil PT kamu, nama, dan lain-lainnya.
Untuk memilih suatu nama, Anda bisa pilih yang mudah diingat dan tidak panjang-panjang, seperti PT Sukses Sejahtera Bersama, dan lain-lainnya. Anda bisa menggunakan minimal dari 3 suku kata, dan tidak bisa menggunakan nama yang telah digunakan oleh perusahaan lain.
Selain itu, Anda juga harus menentukan tujuan dari didirikannya perusahaan tersebut. Kemudian, tentukan juga jajaran pengurus yang terdiri dari unsur komisaris dan direktur. Jika terdapat lebih dari satu direktur, maka direktur utamanya harus ditentukan.
2. Membentuk akta pendirian di notaris
Akta pendirian harus dipunyai oleh setiap perusahaan yang sudah berbentuk PT. Karna, akta inilah yang memiliki badan hukum serta terdaftar di kementerian.
Akta ini dapat dibentuk di notaris yang berdomisili sama dengan domisili PT, atau yang berbeda. Asalkan, telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah, serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Pengesahan SK menteri pendirian PT
Setelah Anda membuat akta, maka notaris akan mengajukan pengesahan atas nama badan hukum PT Anda ke Kemenkumham. Setelah itu, akan diberikan surat keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT itu telah sah sebagai badan hukum serta diakui oleh negara.
4. Mengurus domisili perusahaan
Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) bertujuan untuk menunjukkan lokasi di mana perusahaan kamu berada. Izin ini berlaku selama satu tahun serta bisa diperpanjang.
5. Mengurus NPWP di kantor pajak
Mengurus NPWP juga menjadi salah satu langkah yang wajib dilakukan dalam mendirikan PT. NPWP merupakan nomor pokok wajib pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri ataupun identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit angka, yang di mana 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi.
6. Mengajukan SIUP
SIUP ini bertujuan supaya PT bisa menjalankan kegiatan usahanya. Tetapi harus diperhatikan jika setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama aktifitas usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Thn 2009 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan pada Kepala Suku Dinas Perindustrian serta Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah atau Perdagangan dan Perdagangan kabupaten atau kota terkait sesuai dengan domisili PT. Ada juga klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ialah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dipunyai oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk bangunan tempat usaha serta tanah;
- SIUP Menengah, harus dipunyai oleh perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk bangunan tempat Usaha dan tanah;
- SIUP Besar, harus dipunyai oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
7. Mengurus TDP
TDP adalah tanda daftar perusahaan, yang memuat hal-hal yang harus didaftarkan oleh pada setiap perusahaan, dan juga disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam mendirikan PT, pada proses ini harus dilakukan dengan baik sebagai kantor cabang atau kantor pusat. Teruntuk kantor cabang, harus dibentuk akta cabang dengan menunjuk siapa yang menjadi pemimpin cabang.