Digital Agency

logo mediamaz legal

Pendirian CV dan Panduan Persyaratan

Pendirian CV dan Panduan Persyaratan

Business people shaking hands together-freepik

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha yang sering kali menjadi pilihan badan usaha untuk entrepreneur terutama entrepreneur awal yang mampunyai modal minim.

Berbeda dengan PT yang mempunyai modal minimal yang disetorkan, CV tidak mengharuskan adanya modal sehingga meringankan entrepreneur untuk mengawali usaha. Dengan adanya perubahan peraturan perizinan perusahaan yang diberlakukan, maka ada perubahan peraturan tentang tata cara pendirian CV.

Berikut proses lengkap pendirian CV, diantaranya:

  • Proses Lengkap Pendirian CV
  • Persyaratan Pendirian CV
  • Istilah Umum
  • FAQ (Frequently Asked Question)

Berapa  orang yang dibutuhkan untuk mendirikan CV?

Untuk pendirian CV, dibutuhkan minimal 2 orang untuk menjadi Persero Pasif dan Persero Aktif, Persero Aktif merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengurus, menjalankan, serta mengambil keputusan didalam CV. Persero Pasif merupakan pihak yang menjadi penyetor modal yang tidak ikut serta dalam urusan perusahaan (CV). Pada umumnya, persero pasif ialah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dilaksanakan oleh Persero Aktif.

Apa saja Syarat Dokumen Pendirian CV?

Syarat untuk mendirikan CV, berikut dokumen-dokumennya:

  • Foto kantor tampak luar dan dalam.
  • Surat Keterangan Domisili oleh pengelola Gedung atau Ruko.
  • Copy atau scan KK, E-KTP, dan NPWP Persero Pasif dan Aktif
  • Copy Pajak Bumi Bangunan atau PBB dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
  • Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor dan bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Kantor berada di Zonasi Perkantoran, Zonasi Komersial dan Zonasi Campuran.

Prosedur Pendirian CV

1. Pembookingan dan Pengecekan Nama oleh Notaris

Sebelum pendirian, diharuskan untuk mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan mengecek pada sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaan. Berbeda dengan PT yang mempunyai peraturan lebih ketat, peraturan nama CV bisa dibilang lebih fleksibel. Misalnya, CV masih memperbolehkan menggunakan 2 suku kata maupun menggunakan Bahasa Inggris dalam penamaannya. Nama sebuah CV juga dapat digunakan kembali oleh CV yang lain.

2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Notaris berikutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan dari si calon pemilik perusahaan.

Data perusahaan pada umumnya berisi sebagai berikut;

Nama CV

Nama Perusahaan yang ditentukan dengan resmi

Tempat dan Kedudukan

Domisili Perusahaan. Umumnya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanya kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya nanti akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.

Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Bidang Usaha yang laksanakan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diharuskan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

  • Struktur Kepengurusan Perusahaan
  • Modal Perusahaan dan Kepemilikan Modal

Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi dan dicek jika dibutuhkan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.

3. Finalisasi serta Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta dianggap telah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Pasif dan Persero Aktif di hadapan notaris. Persero aktif maupun pasif diwajibkan agar hadir menandatangani Akta. Bila salah satu tidak bisa hadir, maka mereka dapat memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) pada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut. Pada umumnya, beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif agar hadir dan melakukan tanda tangan.

Sesudah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan memperoleh Akta Salinan beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham yang menyatakan perusahaan telah terdaftar secara resmi oleh negara.

Selain itu juga, Notaris sekalian mendaftarkan NPWP Perusahaan tersebut ke KPP yang bertanggung jawab di domisili sesuai dengan data Akta yang telah dimasukkan oleh notaris.

4. Pengurusan serta Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah NPWP Perusahaan telah didaftarkan, Kartu SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesudah semua syarat dokumen dianggap cukup.

Umumnya, KPP akan mengecek data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut apakah sudah benar, status NPWP telah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi Persero Pasif dan Aktif. Pembuatan NPWP sangat mungkin tertunda jika ada data pribadi yang kurang dan laporan pajak yang belum terlapor. Sebab itu, pastikan bahwa SPT Tahunan serta data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.

5. Pendaftaran NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB ialah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB bertujuan untuk menggantikan API, TDP, RPTKA, serta NIK,  apabila dibutuhkan. Jika Anda sudah mempunyai legalitas perusahaan namun tidak mempunyai NIB, maka Anda harus mendaftarkan terlebih dahulu NIB Perusahaan.

Pendaftaran NIB dilakukan lewat sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya butuh diajukan jika dibutuhkan. Jika tidak langsung didaftarkan, API masih dapat didaftarkan setelah NIB telah keluar ketika pelaku usaha telah membutuhkan izin tersebut.

KBLI yang dimasukkan harus telah dimasukkan di Akta terlebih dahulu. Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang cocok.

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Sama dengan NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB telah dikeluarkan. Izin Usaha juga diurus pada sistem OSS.

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dimunculkan oleh PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha diajukan lebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial bertujuan untuk pelaku usaha atau badan usaha dengan bidang yang kegiatan operasionalnya memerlukan izin khusus. Misalnya adalah perusahaan yang melakukan produksi Food and Beverage ataupun produk kecantikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *