Digital Agency

logo mediamaz legal

Wajibkah PT Lokal Membuat LKPM?

Wajibkah PT Lokal Membuat LKPM?

Business people shaking hands together-freepik

Pemerintah Indonesia lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat peraturan yang mengharuskan WNA atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia harus menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal Pasal 15c.

LKPM ini berisi mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal serta hambatannya, dan juga wajib dilaporkan setiap tiga bulan sekali (triwulan). LKPM bukan saja bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan serta investasi, tetapi juga menjadi komponen pendukung untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

LKPM wajib disampaikan tiap tiga bulan sekali serta paling lambat disampaikan pada tanggal 10 bulan selanjutnya dengan format yang tertera dalam Lampiran Perka BKPM No.7 tahun 2018. LKPM itu kemudian di verifikasi dan evaluasi secara daring lewat PTSP Pusat di BKPM oleh DPMPTSP Provinsi, BKPM, DPMPTSP Kabupaten atau Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Lembaga yang berwenang bisa meminta perbaikan LKPM atau meminta penjelasan dari perusahaan, perbaikan wajib disampaikan secara daring paling banyak dua kali, dan setiap perbaikan maksimal dua hari pada periode pelaporan yang sama, apabila pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikannya tersebut maka dianggap tidak menyampaikan LKPM.

Apakah pengusaha dalam negeri berlaku untuk aturan yang sama?

PT Lokal Wajib Membuat LK

Sebelum membahas mengenai wajib atau tidaknya pengusaha dalam negeri menyusun LKPM, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu PT lokal.

Definisi PT lokal ialah perusahaan yang berbadan hukum, dibangun berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan hanya WNI atau badan usaha Indonesia yang melaksanakan kegiatan penanaman modal di dalamnya. Istilah “penanam modal” sama seperti “pelaku usaha”.

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKPM No. No 7 Tahun 2018 mengenai Pedoman serta Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Penyampaian LKPM juga pasti akan menguntungkan perusahaan. Apabila di kemudian hari perusahaan mengalami masalah investasi atau permodalan, BKPM ikut turun tangan untuk memfasilitasi. Pastinya perusahaan wajib menyampaikan data LKPM yang akurat.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Bagi penyampaian LKPM, pengusaha tidak harus datang langsung ke kantor BKPM karena sekarang telah tersedia Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses secara daring atau online pada kapan saja.

Apa Sanksi untuk Pelaku Usaha yang Mangkir LKPM?

PT lokal diwajibkan membuat LKPM dengan syarat tertentu. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 7/2018, bila pelaku usaha lalai atau mangkir hingga tidak mengumpulkan LKPM, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Pembatasan kegiatan usaha
  2. Peringatan tertulis ataupun secara daring
  3. Pencabutan kegiatan usaha atau perizinan penanaman modal dan fasilitas penanaman modal.
  4. Pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut harus disampaikan maksimal 30 hari sejak surat dikeluarkan. Apabila tidak, BKPM wajib mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.

Kategori Pelaku Usaha, Bentuk Badan Usaha serta Mereka Yang Wajib Lapor LKPM

Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) kriteria pelaku usaha tersebut ada perubahan. Aturan terbaru ini membagi beberapa jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha daan penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:

Usaha Mikro

Mempunyai modal usaha maksimal Rp1 miliar dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha Kecil

Mempunyai modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga dengan maksimal Rp15 miliar.

Usaha Menengah

Mempunyai modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha atau memilliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga dengan maksimal Rp 50 miliar.

Pelaku usaha diharuskan untuk melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku usaha menengah dan juga besar wajib lapor LKPM setiap tiga bulan
  • Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap enam bulan dalam 1 tahun laporan

Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM ialah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: Koperasi atau PT ) dan juga badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: Firma atau CV), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri ataupun Penanaman Modal Asing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *