Berbeda dengan CV yang dimana tidak ada batasan aturan mengenai nama, sebagian kesulitan dalam mencari nama yang tepat. Pemilihan nama yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah bagi kelancaran bisnis perusahaan. Berikut adalah panduan memilih nama PT untuk menghindari hal tersebut:
1. Nama perusahaan dilarang sama dengan nama perusahaan lain yang sudah berdiri
Nama PT atau Perseroan Terbatas tidak boleh sama dengan yang lain meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda. Hal itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Thn 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan serta Pemakaian nama Perseroan Terbatas.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 dikatakan bahwa:
Nama Perseroan yang diajukan wajib melakukan persyaratan: ” belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain ataupun tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”
Jika ada kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang sudah terdaftar, maka Kemenkumham akan menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011.
2. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 suku kata bahasa Indonesia
Hal ini dilakukan agar dapat membedakan nama perusahaan dengan modal asing dengan perusahaan lokal. Pasal 11 PP 43/2011 mengatakan, “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia ataupun badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.” Nama juga tidak boleh menggunakan huruf, angka atau gabungan huruf yang membentuk kata dan harus menggunakan huruf latin.
3. Nama perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum ataupun kesusilaan
Nama Perusahaan harus tidak bertentangan dan mengikuti budaya kesusilaan yang berlaku. Dengan itu, penggunaan nama yang mengandung kebencian atau isu SARA dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (PT).
4. Nama perusahaan harus sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011 mengatakan bahwa Nama perusahaan wajib mencerminkan bidang usaha yang diambil. Kesimpulannya, penggunaan bidang usaha perusahaan dilarang bertolak belakang dari nama yang digunakan. Seperti kasus dimana penggunaan nama akan membatasi bidang usaha yang dapat diambill. Seperti contoh, perusahaan yang menggunakan kata Jasa di namanya hanya dapat mendirikan usaha di bidang jasa. Oleh sebab itu, disarankan untuk memakai nama yang tepat dengan bidang usaha yang akan diambil.