Digital Agency

logo mediamaz legal

Panduan Memilih Nama PT

Panduan Memilih Nama PT

pt-freepik

Para pendiri harus menentukan nama perusahaannya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pendirian PT kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Panduan dalam memilih nama PT ditetapkan secara rinci di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan serta Pemakaian Nama (PP 43/2011). Dengan pengaturan ini bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama yang sudah beritikad baik menggunakan nama tersebut sebagai nama PT secara resmi dalam akta pendiriannya. Oleh karna itu, nama PT tidak bisa dibuat sembarangan.
Nama PT merupakan persyaratan awal untuk memulai pendirian bisnis. Hal ini terlihat simpel, tetapi pada prakteknya banyak yang kesulitan untuk memilih nama PT yang tepat untuk perusahaannya.

Berbeda dengan CV yang dimana tidak ada batasan aturan mengenai nama, sebagian kesulitan dalam mencari nama yang tepat. Pemilihan nama yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah bagi kelancaran bisnis perusahaan. Berikut adalah panduan memilih nama PT untuk menghindari hal tersebut:

1. Nama perusahaan dilarang sama dengan nama perusahaan lain yang sudah berdiri

Nama PT atau Perseroan Terbatas tidak boleh sama dengan yang lain meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda. Hal itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Thn 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan serta Pemakaian nama Perseroan Terbatas.

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 dikatakan bahwa:

Nama Perseroan yang diajukan wajib melakukan persyaratan: ” belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain ataupun tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.

Jika ada kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang sudah terdaftar, maka Kemenkumham akan menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011.

2. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 suku kata bahasa Indonesia

Hal ini dilakukan agar dapat membedakan nama perusahaan dengan modal asing dengan perusahaan lokal. Pasal 11 PP 43/2011 mengatakan, “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia ataupun badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.” Nama juga tidak boleh menggunakan huruf, angka atau gabungan huruf yang membentuk kata dan harus menggunakan huruf latin.

3. Nama perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum ataupun kesusilaan

Nama Perusahaan harus tidak bertentangan dan mengikuti budaya kesusilaan yang berlaku. Dengan itu, penggunaan nama yang mengandung kebencian atau isu SARA dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (PT).

4. Nama perusahaan harus sesuai dengan bidang usaha perusahaan.

Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011 mengatakan bahwa Nama perusahaan wajib mencerminkan bidang usaha yang diambil. Kesimpulannya, penggunaan bidang usaha perusahaan dilarang bertolak belakang dari nama yang digunakan. Seperti kasus dimana penggunaan nama akan membatasi bidang usaha yang dapat diambill. Seperti contoh, perusahaan yang menggunakan kata Jasa di namanya hanya dapat mendirikan usaha di bidang jasa. Oleh sebab itu, disarankan untuk memakai nama yang tepat dengan bidang usaha yang akan diambil.

5. Dilarang Menggunakan Angka dan Huruf yang Tidak Membentuk Kata

Ketentuan ini bertujuan agar nama perusahaan dengan mudah dibaca oleh siapa pun. Larangan menggunakan angka atau rangkaian angka adalah seperti PT 99, PT 3, PT 007. Sedangkan larangan menggunakan huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata ialah PT A, PT ABC, PT S.

6. Tidak Mempunyai Arti Sebagai Badan Hukum, Perseroan, atau Persekutuan Perdata

Tidak boleh menggunakan nama perusahaan seperti Ltd, Gmbh, PT Yayasan, SDN, PT Firma, Sdn, PTE, Bhd, Co., & Co., NV atau BV, Inc., Koperasi Usaha Dagang (KUD), Usaha Dagang (UD), Associate, Association, SA, Incorporated, SARL, AG, dan lain-lain.

7.  Jangan Hanya Memakai Tujuan atau Bidang Usaha sebagai Nama PT

Seperti contoh, ada suatu perusahaan yang akan berbisnis di bidang pengangkutan dan pemborongan, namun para pendirinya menamakan PT tersebut sebagai “PT Pengangkutan dan Pemborongan”. Nama tersebut akan ditolak oleh Kemenkumham karena terlalu umum serta PT yang bergerak dalam bidang tersebut tidak hanya itu saja. Dan juga, nama tersebut akan sulit untuk diingat bagi banyak orang sebab tidak memiliki ciri khas.

8. Sesuai dengan Tujuan dan Bidang Usaha Perusahaan

Dengan adanya aturan ini, para pendiri harus memberikan nama PT yang sesuai dengan tujuan dan kegiatan usaha, contohnya PT Pelayaran Sejahtera yang kegiatan usahanya harus di bidang pelayaran, PT Permana Konstruksi yang kegiatan usahanya harus di bidang konstruksi. Akan membuat banyak orang bingung apabila terdapat PT Sejahtera Abadi Medika yang seharusnya bergerak di bidang usaha medis, tapi nyatanya berbisnis di bidang otomotif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *