Digital Agency

logo mediamaz legal

Modal Jadi Agen Gas Elpiji

Modal Jadi Agen Gas Elpiji – Tak dipungkiri, kebutuhan akan gas Elpiji atau LPG saat ini memang masih tinggi meski pemerintah berencana akan mengadakan bantuan kompor listrik. Sayangnya, kompor listrik masih belum bisa mengganti kompor gas.

Nah, salah satu ladang bisnis yang bisa Anda lakukan di rumah adalah dengan menjadi Agen Gas Elpiji.

Namun, untuk menjadi Agen Gas Elpiji ini tidak bisa sembarangan, karena membutuhkan modal serta persyaratan.

Lantas, berapa kira-kira modal dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk menjadi Agen Gas Elpiji dari Pertamina?

Modal Jadi Agen Gas Elpiji

Modal Menjadi Agen Gas Elpiji

Dikutip dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk bisa menjadi Agen Gas Elpiji atau LPG berkisar Rp 100 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Selain harus mempersiapkan modal Rp 100 juta, Anda juga harus mengetahui syarat-syarat untuk menjadi Agen Gas Elpiji.

Tak perlu repot, karena untuk pendaftarannya bisa lakukan secara online Kemitraan.pertamina.com.

Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji

Berikut ini adalah syarat-syarat menjadi penyalur atau Agen Gas Elpiji, seperti dilansir dari situs pertamina.com, yaitu :

1. Calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan :

  • Scan KTP.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
  • Bukti penguasaan lahan.
  • Bukti saldo rekening yang akan perlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta Pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotocopy bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotocopy bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Nah, setelah selesai verifikasi oleh Pertamina, kemudian calon mitra juga harus melengkapi beberapa persyaratan seperti bawah ini, yaitu :

1. Akte Pendirian Badan Usaha, contohnya Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG beserta Kontrak Perjanjian antara Agen dan Pangkalan.

11 Surat Pernyataan atas kertas bermaterai :

  • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji.
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina, dan Pemda setempat.
  • Pakta Integritas.

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang keluarkan oleh instansi terkait.

Demikianlah syarat-syarat menjadi penyalur atau Agen Gas Elpiji atau LPG, seperti kutipan dari situs pertamina.com. Sebagai infomasi, bahwa persyaratan atas hanya gambaran umum, mungkin  daerah Anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing Daerah tidak sama persis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *