Izin Usaha Home Industry – Hai sobat MediamazLegal, Home Industry atau industri rumahan merupakan sebuah usaha atau kegiatan kerajinan tangan yang dijalankan oleh seseorang. Biasanya, industri rumahan ini mengolah berbagai bahan setengah jadi menjadi suatu kerajinan tangan yang menarik dan memiliki nilai jual tinggi.
Membuka dan mengelola usaha Home Industry kerajinan tangan memang bisa dilakukan oleh siapa saja. Jadi tak heran bila kemudian banyak orang yang antusias membuka usaha Home Industry kerajinan tangan ini, karena memang keuntungan yang hasilkan bisa gunakan untuk menambah penghasilan setiap bulan.
Untuk industri yang bernilai investasi Rp 5 Juta hingga di atas Rp 200 Juta, maka wajib membuat Izin Usaha Industri. Sedangkan Surat Keterangan Industri Kecil Rumah Tangga SKIK-RT diwajibkan kepemilikannya bagi usaha kecil yang nilai modalnya kurang dari Rp 5 Juta.
Prosedur mengurus Izin Usaha Home Industry dan SKIK-RT ini bisa lakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan mengikuti beberapa prosedur seperti :
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP pengurus.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum).
- Fotocopy NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak.
- Pas foto pengurus 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan yang ketahui Kecamatan.
- UKL atau UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
- Nilai investasi yang lebih dari Rp 50 Juta harus melampirkan HO (Izin Gangguan).
- Membayar biaya retribusi.
Selain surat Izin yang tercantum atas, HO atau Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha merupakan bentuk dari legalitas perusahaan. Oleh karena itu, sarankan agar segera mendaftarkan perusahaannya ke organisasi profesi yang akui oleh pemerintah.
Kebanyakan pelaku usaha Home Industry ini mengesampingkan pembuatan legalitas. Padahal tengah pesatnya persaingan industri global saat ini. Para pelaku usaha dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang miliki. Maka dari itu, sudahkah Anda berfikir tentang inovasi ke depannya?