Digital Agency

logo mediamaz legal

Cara Mengurus Dan Biaya Sertifikat Keahlian Arsitek

Keunggulan Menggunakan Jasa Pendirian Izin Usaha Arsitek di MediamazLegal.com

 

Cara Dan Biaya Sertifikat Keahlian Arsitek – Harga jasa arsitek rumah dihitung berdasar luas perkiraan bangunan, luasan dapat diperkirakan dari info kebutuhan ruangan utama & kami akan menginformasikan luasan ideal bangunan rumahnya saat pembicaraan awal, standar kelengkapan gambar sesuai yang kami informasikan pada keterangan selanjutnya & Ex-clude perhitungan RAB.
01. BEKERJA ON-TIME SESUAI KONTRAK

Kami senantiasa berusaha meningkatkan efektifitas kerja tim & kualitas desain kami untuk kepuasan Klien.
02. HARGA DESAIN SANGAT KOMPETITIF

Biaya jasa arsitek dengan harga desain yang sesuai dengan kualitas, pengalaman & hasil desain kami.
03. KAMI TIM BERPENGALAMAN +10 TAHUN

Kami tim ahli bidang desain arsitek, interior & struktur, mengenal terapan desain dengan baik lapangan.
04. LAYANAN ARSITEK OFFLINE & ONLINE

Layanan konsultasi offline seluruh Indonesia/ offline janji ketemu kantor/ studio MediamazLegal

05. LAYANAN PASCA DESAIN

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas produk desain, konsultasi gambar kerja selama proses pembangunan.
06. GAMBAR ARSITEK SANGAT LENGKAP

Kelengkapan gambar kerja arsitek & Mep yang sangat mencukupi sebagai panduan membangun rumah mewah.
07. BONUS* GAMBAR STRUKTUR LENGKAP Cara Dan Biaya Sertifikat Keahlian Arsitek

Free, Layanan jasa arsitek kami meliputi gambar detail pembesian & struktur, in-clude sebagai bonus layanan kami.
08. BONUS* PERHITUNGAN RAB

Free perhitungan rekap total biaya membangun, rekap rab persiapan, struktur & finishing, material & ongkos kerja, minimum LB 500 M2
09. BONUS* GAMBAR 3D- INTERIOR

Free visual 3D interior berbagai ruang dengan standar sesuai keterangan & nilai biaya desain keseluruhan, minimum LB 500 M2
10. BONUS* GAMBAR KEPERLUAN IMB

Free format gambar bestek yang perlukan untuk pengurusan IMB, ketentuan sesuai keterangan.

HARGA LUASAN & KELENGKAPAN GAMBAR

Cara Dan Biaya Sertifikat Keahlian Arsitek

Harga jasa arsitek rumah dihitung berdasar luas perkiraan bangunan, luasan dapat diperkirakan dari info kebutuhan ruangan utama & kami akan menginformasikan luasan ideal bangunan rumahnya saat pembicaraan awal, standar kelengkapan gambar sesuai yang kami informasikan pada keterangan selanjutnya & Ex-clude perhitungan RAB.
.
DESAIN RUMAH / PRIVATE HOUSE
Rp 100.000/ M2
LUASAN SEDANG

001 – 200 M2 – Rp 20.000.000,-
201 – 250 M2 – Rp 25.000.000,-
251 – 300 M2 – Rp 30.000.000,-
301 – 350 M2 – Rp 35.000.000,-
351 – 400 M2 – Rp 40.000.000,-
401 – 450 M2 – Rp 45.000.000,-
451 – 500 M2 – Rp 50.000.000,-

LUASAN BESAR

501 – 550 M2 – Rp 55.000.000,-
551 – 600 M2 – Rp 60.000.000,-
601 – 650 M2 – Rp 65.000.000,-
651 – 700 M2 – Rp 70.000.000,-
701 – 750 M2 – Rp 75.000.000,-
751 – 800 M2 – Rp 80.000.000,-
801 – 850 M2 – Rp 85.000.000,-
851 – 900 M2 – Rp 90.000.000,-
901 – 950 M2 – Rp 95.000.000,-

LUASAN +1000 M2, HUBUNGI KAMI
.

OFFICE / HOTEL / KOS / *RUKO 75%

Rp 70.000/ M2
LUASAN SEDANG

001 – 200 M2 – Rp 14.000.000,-
201 – 250 M2 – Rp 17.500.000,-
251 – 300 M2 – Rp 21.000.000,-
301 – 350 M2 – Rp 24.500.000,-
351 – 400 M2 – Rp 28.000.000,-
401 – 450 M2 – Rp 31.500.000,-
451 – 500 M2 – Rp 35.000.000,-

LUASAN BESAR

501 – 550 M2 – Rp 38.500.000,-
551 – 600 M2 – Rp 42.000.000,-
601 – 650 M2 – Rp 45.500.000,-
651 – 700 M2 – Rp 49.000.000,-
701 – 750 M2 – Rp 52.500.000,-
751 – 800 M2 – Rp 56.000.000,-
801 – 850 M2 – Rp 59.500.000,-
851 – 900 M2 – Rp 63.000.000,-
901 – 950 M2 – Rp 66.500.000,-

LUASAN +1000 M2, HUBUNGI KAMI
TAHAPAN KERJA JASA DESAIN RUMAH
Cara Pembayaran Jasa Arsitek Desain Rumah
Jasa arsitek
TAHAP – 1 : TERMIN 30%

30 % pembayaran dilakukan diawal setelah kontrak kerja & sebagai awal dimulai pengerjaan perencanaan desain awal yaitu desain konsep tataruang/ denah sirkulasi, hasil dari desain denah akan kita ajukan ke klien untuk koreksi & permintaan persetujuan, tidak ada pembatasan Cara Dan Biaya Sertifikat Keahlian Arsitek sampai berapa kali untuk revisi, jika ada penyesuaian akan dikerjakan sampai benar2 sesuai dengan keinginan klien.
TAHAP – 2 : TERMIN 30%

30% pembayaran jika denah disetujui sepenuhnya & dimulai perencanaan tahap ke-2 pembuatan desain fasad/ eksterior berupa visual gambar perspektif 3D ( output rendering halus 3Ds-Max ), jika ada penyesuaian minor akan dilakukan sampai sesuai keinginan klien ( desain fasad berdasar acuan denah setujui sebelumnya & referensi style fasad rumah yang sukai )
TAHAP – 3 : TERMIN 40%

40% pembayaran, dilakukan setelah proses usulan & revisi denah & fasad sebelumnya telah disetujui sepenuhnya dengan dikeluarkannya gambar denah & fasad final. Dimulai pembuatan gambar bestek arsitek & MEP, serta semua bonus yang telah tercantum pada kontrak sebelumnya ( bonus gambar struktur, bonus RAB, bonus 3D Interior & Bonus gambar IMB )

Pengiriman dokumen gambar desain rumah lengkap berupa bundel cetak kertas A3/ sesuai kebutuhan & softcopy flasdisk akan dikirim via-pos ke alamat klien, dan kontrak dinyatakan selesai,

Undang–Undang No.18 Tahun 1999, tentang JASA KONSTRUKSI, memberlakukan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan (tahun 2000).

Sedangkan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007, tentang IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN (IPTB), memberlakukan seluruh perencana Arsitektur wajib memiliki IPTB untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan Arsitektur dan mulai berlaku efektif pada 3 Maret 2008. IPTB adalah pengganti Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali SIBP yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai izinnya berakhir.

Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) IAI

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan Asosiasi Profesi terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk memproses sertifikat keahlian (SKA). Setiap anggota IAI harus memiliki Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) IAI.  Standar ini untuk merumuskan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang disyaratkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *