Digital Agency

logo mediamaz legal

Cara Mudah Menyamakan Domisili Perusahaan Pada NPWP dan KTP

Menyamakan Domisili Perusahaan Pada NPWP dan KTP

Mengurus NPWP Online – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak (WP). Kemudian bagi WP yang tidak melapor, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi berat berupa pengenaaan tarif yang lebih tinggi dari yang seharusnya.

Kemudian, pastikan sahabat Mediamaz Legal selalu mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.  Nah, sebagai tanda pengenal alias identitas WP, Ditjen Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa 15 digit angka yang juga berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan.

NPWP Perusahaan Untuk Ketertiban

Selain memudahkan Ditjen Pajak dalam menjaga ketertiban dan pengawasan, administrasi perpajakan, NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum seperti membuka rekening koran. Kemudian pengajuan kredit pada lembaga keuangan atau bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha, dan masih banyak lagi.

Saat ini, pemerintah semakin memudahkan pembuatan NPWP. Melalui Ditjen Pajak, Pemerintah menyediakan website resmi yang memungkinkan WP mengajukan pembuatan NPWP secara online.

Untuk kamu yang baru akan membuat NPWP, Berikut ini panduan cara membuat NPWP untuk orang pribadi lengkap dengan persyaratan dokumen yang sesuai kebutuhan.

Syarat Lengkap Pembuatan NPWP Online

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
3. Dokumen izin kegiatan usaha yang penerbitannya oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang adalah Pajak Terpisah Dari Suaminya

1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
3. Fotokopi kartu NPWP suami.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

1. Buat akun pada website resmi Ereg Pajak

Ini adalah website buatan yang khusus oleh Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

2. Klik menu “Daftar” pada halaman utama, lalu masukan seluruh data pendaftaran yang ada

Kemudian data yang tersebut meliputi nama, alamat email, password, dan lain sebagainya. Pastikan kamu menggunakan alamat email yang masih aktif karena link aktivasi akan kirimkan lewat email yang terdaftar.

3. Periksa email apakah sudah mendapatkan link aktivasi dari Ditjen Pajak

Jika sudah, klik tautan dan ikuti panduan untuk melakukan aktivasi.

4. Setelah proses aktivasi berhasil, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah kamu buat

Kemudian akan muncul tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP.

5. Pengisian formulir pendaftaran NPWP online

Kemudian ikuti langkah pengisian formulir pendaftaran NPWP online dengan teliti dan pastikan semua data benar agar tidak ketolak. Kemudian berikut langkah-langkah pengisian yang akan muncul pada halaman website.

  • Kategori Wajib Pajak

Pilih status “Pusat”, jika kamu berstatus laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan untuk perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami, maka pilihlah “Cabang”.

  • Identitas Wajib Pajak

Identitas yang perlu isian meliputi nama Wajib Pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, nomor handphone dan email.

  • Penghasilan Wajib Pajak
    • Pekerjaan dalam Hubungan Kerja (Pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya)
    • Kegiatan Usaha (Usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, travel, dan sebagainya)
    • Pekerjaan Bebas (Pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter atau notaris)
    • Lainnya (Pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan, contohnya freelancer)
  • Alamat Tempat Tinggal atau Domisili

Kemudian Alamat tempat tinggal ubah menjadi domisili tempat kamu tinggal saat ini, bisa berbeda dengan yang tertulis pada KTP. Hanya saja, ada beberapa kantor pajak mengharuskan Wajib Pajak mengisi alamat sesuai yang tertera dalam KTP.

  • Alamat Usaha Wajib Pajak

Jika kamu seorang pemilik usaha, isi dengan alamat tempat usaha beroperasi. Untuk pegawai dapat mengosongkan kolom ini dan klik “Next”.

  • Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak

6.  Jika data sudah lengkap terisi, klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Oleh karena itu cek email kamu. Kemudian bila setelah 1 menit, token belum juga terkirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Kemudian copy-paste token pada email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard lalu paste kode token tersebut pada kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *