Digital Agency

logo mediamaz legal

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih PT? Ini Alasannya

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih PT? Ini Alasannya

pt-freepik-com

Ketika ingin mengawali sebuah bisnis, hal paling utama yang menjadi prioritas pebisnis tidak jauh dari modal dan produk apa yang nantinya akan dikembangkan dan dipasarkan. Namun ada juga hal lain seperti masalah hukum yang terkait dengan legalitas perusahaan yang sering diabaikan. Masalah hukum yang dihadapi seperti  tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dimana pebisnis seringkali mengabaikan hal-hal berkaitan dengan hukum yang wajib dipenuhi jika ingin menjalankan bisnisnya termasuk mengenai legalitasnya.

Di Indonesia, pebisnis yang akan menjalankan bisnisnya, baik perusahaan maupun  perorangan wajib memiliki serangkaian perizinan yang merupakan dokumen legalitas sebuah bisnis. Hal pertama yang harus ditentukan ialah jenis bentuk usaha apa yang akan dipergunakan untuk mendirikan bisnis. Bentuk usaha yang diakui di Indonesia antara lain adalah persekutuan perdata, perusahaan perorangan, firma, perseroan terbatas (PT), dan  commanditaire venootschap (CV).

Terdapat dua bentuk usaha yang paling umum digunakan pada pebisnis di Indonesia yaitu CV dan PT yang mana kedua bentuk usaha tersebut memiliki kekurangan dan keunggulan masing-masing. Tetapi, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV, salah satu keuntungannya adalah memiliki kredibilitas tinggi, sehingga memperingan bisnis Anda dalam melakukan kegiatan apapun seperti lebih dipercaya investor, berpartisipasi dalam tender, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Dibawah ini ada beberapa alasan yang dapat menjadi bahan pertimbangan Anda untuk memilih badan usaha berbentuk PT;

Sistem Kepemilikan yang Lebih Jelas.

Sistem Kepemilikan di dalam PT ditata berdasarkan kepemilikan saham. Hal ini akan sangat membantu apabila sewaktu-waktu anda berniat menjual kepemilikan anda. Sistem pemindahan kepemilikan melalui saham lebih gampang untuk dipindah tangankan dibandingkan CV selama perpindahan  tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan yang ada di Anggaran Dasar Perusahaan yang tercantum di AKTA.

Akses Bisnis yang Lebih Luas

Apabila ingin perusahaan Anda memiliki akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti proyek, maka mendirikan PT merupakan pilihan yang tepat. Kebanyakan proyek tender dari pemerintah ataupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dalam bentuk PT. Terutama proyek yang bernilai tinggi. Selain itu juga, untuk mendapatkan suntikan modal dari Bank ataupun investor, kreditor akan lebih mempercayai perusahaan dalam bentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar.

Aktivitas Bisnis yang Lebih Beragam

Beberapa bidang usaha diharuskan oleh undang-undang untuk menggunakan badan usaha PT untuk bisa beroperasi. Apabila Anda ingin membangun bisnis di bidang-bidang khusus seperti Rumah Sakit, Bank, penanaman modal asing ataupun jasa outsourcing, maka Anda disarankan memilih badan usaha PT .

Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Bentuk usaha PT sudah disahkan oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hal ini sangat menguntungkan sebab bentuk usaha PT lebih aman secara hukum. Salah satu contoh perlindungan yang diperoleh adalah perlindungan identitas perusahaan. Apabila perusahaan anda sudah berdiri, PT lain tidak bisa mendirikan perusahaan dengan nama yang sama. Selain itu juga badan usaha Anda akan lebih dianggap menguntungkan dan terpercaya.

Pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi

Seorang pelaku usaha yang memutuskan untuk mendirikan CV tentu harus siap jika kedepannya terjadi pencampuran antara harta perusahaan dengan harta pribadi. Lain halnya dengan PT yang jika terjadi suatu kerugian dalam sebuah PT, maka harta yang dibayarkan untuk menutupi kerugian tersebut tidak sampai melibatkan harta pribadi.

Meningkatkan Kredibilitas & Lebih Profesional

Sebagai pemilik suatu usaha pasti berharap usaha Anda terus maju dan berkembang. Salah satu cara agar usaha Anda berkembang adalah berpartisipasi dalam tender suatu yang diselenggarakan pada perusahaan negri maupun swasta. Ketika Anda memilih CV, kesempatan Anda untuk berpartisipasi dalam tender serta memperoleh proyek tersebut lebih kecil daripada dengan PT. Hal ini dikarenakan PT merupakan sebuah entitas yang bisa berdiri sendiri dan juga terpisah dari pemiliknya sehingga lebih memiliki kredibilitas lebih tinggi. Selain itu juga, PT dianggap lebih profesional karena PT mempunyai struktur yang jelas yang terdiri atas Dewan Komisaris, Direksi,  dan Pemegang Saham sehingga pertanggungjawaban serta pengurusan PT lebih jelas daripada dengan CV yang hanya terdiri atas sekutu pasif dan sekutu aktif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *