Digital Agency

logo mediamaz legal

Mengurus Izin Tinggal Warga Asing

ekspatriat adalahEkspatriat Adalah – Pengertian KITAS merupakan izin yang memang diberikan kepada pihak asing yang menjadi pemegang izin tinggal warga asing. Kemudian, siapa saja pihak yang diberikan KITAS tadi. Berikut adalah daftar penerima KITAS. Simak artikel MediamazLegal.com perihal

  1. Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa terbatas untuk tinggal atau surat izin lain yang setara dengan visa tadi dengan tujuan sebagai berikut:
  • Sebagai investor.
  • Sebagai ahli.
  • Untuk mengikuti penelitian ilmiah.
  • Anak dengan warga negara asing yang yang ingin mengunjungi ayah atau ibunya yang warga negara Indonesia dengan status pernikahan legal.
  • Anak dengan warga negara asing usia bawah 18 tahun yang ingin bertemu dengan ayah atau ibunya yang ada dalam wilayahi Indonesia yang pernikahannya tidak resmi dan mempunyai KITAS.
  • Warga negara asing yang mempunyai kebangsaan Indonesia.
  • Wisatawan yang berusia 55 tahun keatas dengan syarat dan kondisi tertentu.
  1. Seorang anak yang terlahir dalam wilayah Indonesia yang ayah atau ibunya memiliki KITAS.
  2. Kapten kapal , kru atau ilmuwan asing yang bekerja dalam kapal laut, berlayar, atau sedang beroperasi pada perairan Indonesia dan secara juridiksi berdasar pada peraturan.
  3. Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia.
  4. Anak hasil pernikahan antara orang asing dan warga negara Indonesia.

KITAS juga bisa berguna bagi pekerja kontrak. Izin untuk tinggal sementara pada orang asing yang bekerja sebagai pekerja kontrak .

Surat izin untuk tinggal tadi akan habis masa berlakunya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kembali ke kampung halaman orang asing atau ke ke negara lain tanpa ada perhatian untuk masuk kembali ke Indonesia.
  2. Kembali ke kampung halaman orang asing tadi dan tidak kembali lagi ke Indonesia sebelum memperpanjang masa berlaku surat izin masuk.
  3. Memilih untuk menjadi warga negara Indonesia.
  4. Masa berlaku surat izin telah habis.
  5. Adanya konversi dari surat izin terbatas menjadi surat izin tak terbatas.
  6. KITAS tidak ada persetujuan oleh pihak Kantor Imigrasi.
  7. Adanya deportasi.

Penggunaan KITAS secara elektronik telah berlaku di Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari langkah uji coba pada penerbitan ITAS dengan sistem online yang lakukan pada Kantor Imigrasi yang berjumlah 11.

Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 26 Januari tahun 2016 dan berdasar pada surat edaran dari dinas terkait. Hasilnya pun telah berjalan dengan baik.

Sedangkan untuk pelaksanaan dari pemberian ITAS sendiri dengan sistem online yang pelaksanaannya pada semua Kantor Imigrasi. Dengan adanya hal ini, maka kantor Imigrai meminta Anda untuk melengkapi kantornya dengan peralatan untuk mencetak kitas elektronik atau e-kitas.

Adapun langkah-langkah untuk membuat KITAS dengan sistem online adalah:

  1. Adanya pelaporan pada kedatangan dari orang asing.
  2. Memberikan Itas dengan sistem online tadi kepada Kantor Imigrasi.
  3. Wawancara secara singkat guna mengetahui kepastian terkait dengan alamat tinggal, tujuan kedatangan, lama tinggal, dan penjamin.
  4. Pengambilan pada data biometric yaitu data sidik jari dan foto.
  5. Peneraan pada cap yanda yang sudah ada dalam ITAS dengan sistem online pada bagian bawah dan kanan cap dari tanda masuk Vitas yang ada pada paspor kebangsaan.
  6. Pemindaian halaman pada teraan itas yang ada  dalam paspor kebangsaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *