Apa Itu Visa – Tenaga Ahli yang berasal dari luar dan sebagai pendatang mempunyai definisi yaitu warga negara yang bukan berasal dari dalam negeri dan mempunyai visa tinggal dalam jangka waktu terbatas atau izin untuk tinggal terbatas. Sedangkan Izin Perekrutan Pekerja Asing untuk menetap yang maksudnya adalah hanya untuk bekerja dalam wilayah Indonesia sendiri. Kemudian adapun pihak yang memberikan pekerjaan bagi tenaga kerja asing adalah sebagai berikut.
- Instansi pemerintah.
- Perwakilan dari negara asing.
- Badan-badan dengan skala internasional.
- Perusahaan swasta milik asing, dalam pengertian badan usaha milik asing yang memang telah terdaftar pada instansi pada pihak yang berwenang.
- Organisasi internasional.
- Usaha jasa pada bidang impresariat.
- Kantor perwakilan bidang dagang milik asing.
- Kantor perwakilan untuk berita asing.
- Kantor perwakilan milik perusahaan asing.
- Lembaga sosial.
- Lembaga kebudayaan.
- Lembaga pendidikan.
Adapun dokumen-dokumen yang harus dilengkapi terkait dengan rencana penggunaan pada tenaga kerja dari luar di bawah ini.
- Formulir RPTKA lengkap dengan isinya.
- Alasan didalam menggunakan tenaga kerja dari luar.
- Bagan struktur yang memnuat organisasi perusahaan.
- Surat izin untuk usaha yang berasal dari instansi berwenang.
- Akta dan juga keputusan pengesahan tentang pendirian atau perubahan yang berasal dari instansi berwenang.
- Surat rekomendasi yang isinya tentang jabatan yang nantinya akan diduduki pihak TKA yang berasal dari instansi teknis berdasar pada peraturan yang telah berlaku pada instansi teknis yang terkait.
- Keterangan domisili terkait dengan perusahaan yang berasal dari pemerintah daerah yang berwenang.
- Surat pernyataan yang isinya berupa pelaksanaan pelatihan kerja dan pendidikan untuk tenaga kerja dari luar yang nantiny harus sesuai dengan kualifikasi jabatannya.
- NPWP milik pemberi kerja bagi TKA.
- Surat penunjukkan bagi TKI pendamping serta rencana di dalam program pendampingan.
- Bukti tentang wajib lapor terkait dengan ketenagakerjaan yang memang masih berlaku berdasar pada UU no. 7 Th. 1981.
Selain melengkapi dokumen-dokumen yang harus sesuai dengan tulisan atas. Kemudian adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi ketika menggunakan tenaga dari luar dengan alasan darurat mendesak sebagai berikut.
- Sama dengan sebelumnya yaitu formulir RPTKA lengkap dengan data-data sesuai dalamnya.
- Alasan mengapa menggunakan TKA.
- Surat pernyataan mengenai kondisi daarurat serta mendesak yang pembuatannya oleh pemberi kerja.
- Surat ijin terkait dengan usaha yang nantinya dapat dari instansi terkait.
Sesudah mengetahui dokumen-dokumen yang harus sesuai kelengkapannya ketika mempekerjakan pekerja yang berasal dari luar, maka adapun berbagai dokumen yang harus ada ketika meminta izin untuk mempekerjakan pekerja dari luar adalah:
- Keputusan pengesahan tentang RPTKA.
- Bukti pembayaran tentang DKPTKA dari bank pemerintah sesuai perintah dari menteri.
- Pas photo dari TKA yang akan menjadi pekerja.
- Paspor Visa milik TKA yang akan bekerja.
- Adanya surat penunjukan untuk TKI pendamping.
- Pekerja dari luar harus mempunyai sertifikat pada kompetensi atau memiliki berbagai pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang nantinya sesuai jabatan TKA setidaknya 5 tahun.
- TKA harus mempunyai pendidikan yang memang sesuai dengan syarat pada jabatan yang memang akan menjadi jabatan TKA tersebut.
- Bukti akan polis asuransi dari perusahaan asuransi yang telah mempunyai badan hukum dari Indonesia.
- Draft perjanjian tentang kerja.
- Rekomendasi yang berasal dari instansi terkait.