Digital Agency

logo mediamaz legal

Izin Pendirian Usaha Jasa Digital Marketing

Digital marketing adalah skill yang berguna untuk mempromosikan sebuah jasa atau produk dengan perantara media digital. Sahabat Mediamaz Legal, membuat bisnis jasa digital marketing memiliki legalitas yang wajib diurus, berikut penjelasan lengkap izin pendirian usaha jasa digital marketing.

Seiring kemajuan teknologi dunia, trend usaha bisnis semakin bervariasi juga. Salah satunya yaitu trend Digital Marketing. Pebisnis dalam negeri kini telah memanfaatkan juga digital marketing (digital campaign) bagi sarana promosi produk serta jasanya.

Pengertian Digital Marketing yaitu suatu aktivitas pemasaran atau promosi suatu brand produk serta jasa dengan memakai media digital atau internet. Namun pada realitanya, digital marketing ini adalah skill spesial yang tak dapat dimengerti semua orang. Mengfapa seperti itu? Tentu saja karena analisis serta evaluasi tinggi dibutuhkan terkait strategi dalam promosi pada suatu media digital. Oleh sebab itu butuh penyedia jasa digital marketing bagi pebisnis guna mempromosikan usaha lewat internet. Adapun izin usaha bagi penyedia jasa Digital Marketing dapat dilihat pada penjelasan MediamazLegal.com pada ulasan ini:

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Jasa Digital Marketing mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berkode 73100. Kelompok ini mencakup pada bidang usaha berbagai jasa periklanan (subkontrak juga perorangan), meliputi jasa penasihat, bantuan kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan serta pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti:
◉Penciptaan serta penempatan iklan surat kabar, majalah, internet, radio, televisi, serta media lainnya;
Media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan;
◉Iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
◉Penyediaan ruang iklan dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
◉Memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang tujuannya pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

Tingkat Risiko

Dengan berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, maka pelaku usaha perlu mengantongi perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha yang dimilikinya. Adapun bagi usaha penyedia jasa digital marketing memiliki tingkat risiko usaha rendah. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki bisnis penyedia jasa digital marketing wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan legalitas pelaku usaha untuk menjalankan usahanya (Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 5/2021).

Setelah memiliki NIB, selanjutnya Anda memiliki kewajiban perizinan berusaha berupa:

◉Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);
◉Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha); dan
◉Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)).

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Selanjutnya, Anda sebagai penyedia jasa digital marketing juga harus memiliki izin sistem elektronik sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada saat pelaksanaan tahap operasional. Izin tersebut berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo No. 5/2021”).

Adapun hal yang perlu dilakukan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo No. 5/2021, meliputi:

◉Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
◉Kewajiban pada kepastian keamanan informasi;
◉Wajib melindungi data pribadi; dan
◉Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih bingung dengan cara perizinan usaha jasa digtial marketing? Konsultasikan kepada kami MediamazLegal.com!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *