Perusahaan digital agency sebaiknya berbentuk badan usaha agar bisa terus melaju dengan profesional dalam mengembangkan sayap bisnisnya. Indonesia sendiri kita mengenal ada beberapa badan usaha yang bisa pilih. Namun, sini hanya akan bahas 2 (dua) jenis badan usaha yang banyak pilih jasa digital marketing yaitu CV dan PT.
CV (Commanditaire Vennootschapatau Persekutuan Komanditer) CV merupakan suatu badan usaha yang berdirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Oleh karena itu dalam CV, terdapat 2 (dua) jenis peranan yaitu:
- Sekutu kerja atau sekutu komplementer atau sekutu aktif, merupakan sekutu yang menjadi pengurus sehingga sekutu ini bertanggung jawab dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha CV seperti halnya direksi dalam PT. Namun bedanya dengan direksi PT, sekutu aktif akan bertanggung jawab atas kerugian CV hingga harta kekayaan pribadinya.
- Sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer atau sekutu pasif, merupakan sekutu yang tidak terlibat dalam mengurus kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha CV. Sekutu ini hanya memberikan inbreng atau melepas uang saja, kemudian hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng. Dalam hal sekutu pasif terlibat pengurusan, dia berubah otomatis menjadi sekutu aktif.
PT (Perseroan Terbatas) PT merupakan suatu badan usaha berbadan hukum yang berdirikan oleh minimal 2 (dua) orang untuk menjalankan usaha dan memiliki modal yang terdiri dari saham-saham. Dalam akta pendirian PT, komposisi kepemilikan modal sebutkan dengan jelas, tidak seperti dalam CV. Terdapat 3 (tiga) peranan dalam suatu PT yaitu:
- Direksi yang bertanggung jawab dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha PT;
- Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja direksi; dan
- Pemegang saham yang menjalankan perannya melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Saat PT pertama kali didirikan, setiap pendiri wajib menjadi pemegang saham juga.
Saat anda ingin mendirikan perusahaan jasa digital marketing , anda bisa memilih untuk mendirikan CV, namun sarankan untuk membuat PT saja. Hal ini karena CV merupakan bentuk badan usaha yang masih atur dengan peraturan zaman kolonial, sementara PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Hal ini mempengaruhi pada kejelasan legalitas perusahaan digital agency anda. Jangan sampai anda berwacana untuk mengubah CV ke PT masa mendatang. Belum lagi sekarang proses dan syarat pendirian PT, khususnya usaha jasa digital marketing wilayah Jakarta, semakin mudah.
Ada beberapa keuntungan mendirikan PT yang akan anda dan para pendiri perusahaan dapatkan, diantaranya:
- Bila bisnis digital agency anda sudah berbentuk PT, maka sudah jelas ada pemisahan tanggung jawab terkait aset pribadi para pemilik perusahaan dengan aset perusahaan. Dengan demikian harta pribadi para pendiri PT akan aman jika terjadi suatu masalah kemudian hari terhadap perusahaan. Misalnya, saat perusahaan mengalami kerugian maka harta pribadi si penyetor modal tidak terganggu karena pemegang saham hanya memiliki kewajiban sebatas modal yang setorkan saja. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU 40/2007 yang menyebutkan bahwa maisng-masing pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang lakukan oleh PT serta tidak bertanggung jawab melebihi dari saham yang miliki. Sementara kalau bentuknya CV, karena tidak berbadan hukum, dalam hal terjadi kerugian maka bisa sampai ke harta pribadi.
- Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan digital agency yang berbentuk PT akan lebih profesional karena adanya organ perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan komisaris. RUPS adalah organ perseroan yang tertinggi. Sementara 2 organ lainnya menjalankan fungsi pengurusan perusahaan (direksi) dan pengawasan (komisaris). Mekanisme check and balances bisa jalankan dengan baik sebuah perseroan terbatas. Untuk CV, hanya ada sekutu pasif (pemodal) dan sekutu aktif (pengurus).
- PT boleh beroperasi tanpa batas waktu. Meski para pendiri dan pemilik perusahaan sudah tidak sana lagi, selama PT belum bubarkan atau berada dalam keadaan pailit, PT masih bisa terus ada dan beroperasi.
- Dan yang paling penting adalah ketika anda mendirikan PTartinya badan usaha anda memiliki legitimasi dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU 40/2007 dimana jenis dan kegiatan usaha. Tata cara pelaksanaan kegiatan PT aturannya dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial. Daftarkan juga pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara CV dalam pendiriannya hanya melibatkan pendaftaran anggaran dasar dan akta pendirian ke pengadilan negeri setempat.