Digital Agency

logo mediamaz legal

Wajib Tanda Daftar Industry

Wajib Tanda Daftar IndustryTanda daftar industry atau yang sering kita kenal dengan nama TDI. Ini perlu bagi perindustrian. Surat izin dalam melakukan kegiatan industry. Pada industry kelompok kecil. Investasi mulai dari 5.000.000 hingga 200.000.000 itu termasuk kecil. Tidak termasuk tanah dan bangunan.

Dengan surat TDI ini maka segala kegiatan dalam industry sudah legal terdaftar. Terjerat hukum atas segala kegiatan tidak ada. Seperti dalam Perda pendirian usaha 2010. Punya surat usaha itu wajib. Memiliki izin usaha Industri penting. Kecuali usaha kecil modal lima jutaan. Untuk membuat surat izin TDI membutuhkan berbagai syarat yang harus disediakan, seperti :

  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWB pemilik usaha atau industry.
  • Fotokopi kartu identitas seperti KTP pemohon.
  • Surat izin gangguan atau SIG untuk industry yang proses produksinya membahayakan lingkungan.
  • Juga menyediakan surat pernyataan pengelolaan lingkungan atau SPPL.
  • Fotocopy Akte Pendirian perusahaan.
  • Surat persetujuan dari tetangga, RT dan RW hingga kepala desa setempat jika proses produksinya tidak membahayakan.
  • Dan pas foto dengan ukuran 4X6 2 lembar penanggung jawab atau direktur.

Jika semua indutri kecil yang berinvestasi perusahaan lebih dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000 tidak termasuk lahan dan bangunan maka wajib untuk memiliki TDI.

Untuk prosedur dalam mengurus dan memproses TDI adalah dengan langkah- langkah sebagai berikut :

  • Jika ada perusahaan atau industry yang ingin mendapatkan izin TDI maka bisa mengurusnya dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui kepala dinas perindustrian setempat baik yang ada di kota atau kabupaten.
  • Selanjutnya formulir pendaftaran di isi pada loket kantor perindustrian. Lalu serahkan kembali beserta syarat lain yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya adalah membayar biaya yang sudah ditetapkan dalam perundang- undangan yang berlaku
  • Selanjutnya dilakukan survey oleh petugas, jika kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diberikan maka akan diterbitkan sertifikat TDI secepatnya.
  • Selanjutnya pemohon dari industry bisa menunggu jawaban persetujuan dari dinas perindustrian.

Manfaat dari adanya TDI atau tanda daftar industry luas. Dua manfaat Tanda daftar ini diantaranya.

  • Sebagai syarat yang bisa menunjang perkembangan usaha.
  • Sarana perlindungan hukum.

Dengan adanya TDI maka industry yang anda lakukan legal dan sudah terdaftar di pemerintah.

  • Sarana untuk mengembangkan usaha hingga keluar negeri.

Dengan adanya TDI maka akan lebih mempermudah dalam mengembangkan bisnis industry hingga luar negeri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *