Digital Agency

logo mediamaz legal

Repatriasi Dana dari Indonesia

Repatriasi Dana dari Indonesia

Repatriasi-dana-freepik-com

MediamazLegal.com Sebelum Kita membahas apa sajakah point point pada artikel ini, mari kita bahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Repatriasi dana.

Apa itu repatriasi dana?

Repatriasi dana merupakan proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa harta ataupun aset dari luar negeri ke Indonesia. Di dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak memang rujukan definisi repatriasi sama sekali tak disebutkan.

Tetapi, di dalam batang tubuh aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 yang membahas tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terdapat penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan repatriasi dana.

Jadi, repatriasi dana ialah berbentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang terdapat di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Ada pula contoh dari repatriasi dana adalah apabila sebuah perusahaan mendapatkan pendapatan atau memiliki sebuah aset dalam bentuk mata uang asing serta ingin mengembalikannya ke dalam mata uang Indonesia.

Namun, sayangnya banyak perusahaan tidak menukarkan ke dalam mata uang Indonesia, sebab mereka takut harta tersebut mungkin saja akan terpengaruh nilainya dengan nilai mata uang asing di negara tersebut. Dan juga mereka berpotensi untuk kehilangan atau mendapatkan nilai yang lebih rendah berdasarkan fluktuasi nilai kedua mata uang tersebut.

Oleh karna itu, untuk menghindari pajak perusahaan yang dibebankan atas dana repatriasi, banyak perusahaan memilih untuk tidak memulangkan pendapatan luar negeri mereka

Apa saja hukum yang mengatur repatriasi dana dari Indonesia?

Secara luas, hukum di Indonesia mempunyai peraturan bahwa orang asing yang menginvestasikan dana di negara indonesia sesuai pada hukum yang berlaku dan diperbolehkan untuk merepatriasi dana. Berhubungan dengan transaksi properti, sebab orang asing bisa menjual dan memiliki hak pakai atau hak sewa didalam hukum yang berlaku, repatriasi dana yg diambil dari penjualan kembali hak pakai properti segera dijamin dan diizinkan dibawah hukum yang berlaku. Dasar hukum untuk hal seperti ini adalah pasar UU No.25 tahun 2007 (Hukum investasi) yang biasanya mengatur tentang investasi modal yang dengan jelas mengacu pada penjualan aset atau pendapatan penjualan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum yang mengatur.

Selaku orang asing Kamu dapat secara umum mengirimkan dana yang diperoleh dari transaksi penjualan ulang yang sudah sah keluar Indonesia. Untuk pengurusan pajak pendapatan mata uang asing, Mediamaz Legal partner yang tepat.

Terlihat sangat jelas dan sering terjadi implikasi utama terkait repatriasi dana manapun yang diperoleh dari penjualan kembali properti yang dilaksanakan lewat perjanjian.

Perlu diingat bahwa dalam hak untuk pengendalian dana tak ada prasangka terhadap persyaratan tambahan yang mungkin saja akan diresmikan dibawah hukum yang berbeda, semacam kewajiban pelaporan bank hank yang dipatuhi secara individu dan pembayaran pajak. Ada peraturan tertentu yang wajib diingat oleh orang asing pada hukum investasi, yaitu ketika merencanakan untuk mengembalikan dana dari Indonesia.

Berapa banyak dana yang dapat ditukar dari Rupiah ke mata uang lain tanpa harus memberikan dokumen pada bank?

Apabila repatriasi dana serta penjualan properti melibatkan pertukaran mata uang, contohnya dari dollar menjadi rupiah dan sebagainya, akan diterapkan peraturan bank indonesia No. 10 tahun 2008. Peraturan Bi 10/2008 mengatakan bahwa pembelian mata uang asing di Indonesia yang melebihi 100.000 U$ wajib disertai dengan dokumen transaksi utama. Pada keadaan seperti ini, pada dasarnya Kamu wajib menyediakan akta penjualan kepada bank sebagai sebuah bukti transaksi utama untuk perubahan mata uang.

Sebanyak apa dana yang dapat saya kirimkan ke luar negri tanpa melapor ke pemerintah indonesia?

Bagi peraturan bank Indonesia No.1 tahun 1999, bahwa siapa saja yang mengirimkan uang ke luar indonesia lebih dari US$ harus melampirkan informasi yang diminta oleh bank agar kemudian dilaporkan. Hal tersebut berarti bank pengirim dapat meminta informasi tambahan untuk melaksanakan transfer. Berbeda beda persyaratannya disetiap bank dan demikian pula setiap bank menuruti kewajiban melapor internal masing masing kepada bank indonesia.

Undang-undang No.8 tahun 2010 yang mengatakan bahwa pengatur pencegahan dan pemberantasa pencucian Uang telah menetapkan kewajiban melapor kepada agen properti dan perusahaan properti untuk melapor transaksi dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang lainnya yang sejumlah Rp.500.000.000 atau lebih (setara dengan kurang lebih 55.000 US$) Laporan yang dimaksud wajib diserahkan dalam 14 hari setelah transaksi yang bersangkutan kepada pusat analisa dan pelaporan transaksi keuangan yang ialah badan otoritas pemerintah independen.

Dikatakan langsung oleh peraturan tersebut diatas, kewajiban melapor tidak diwajibkan pada penjual atau pembeli properti dengan cara individu, namun hanya berlaku pada perusahaan properti. Secara luas, tujuan umum dari peraturan tersebut ialah untuk mencegah adanya pencucian uang.
Pada akhirnya bisa disimpulkan, pengembalian dana dari penjualan properti yang sah mungkin saja dilakukan, akan tetapi orang asing tersebut harus memberikan salinan dokumen transaksi utama ke bank di Indonesia serta dokumen selanjutnya sesuai dengan permintaan bank pengirim. Disarankan juga untuk memiliki bukti pembayaran pajak yang dikenakan pada pemindahan properti.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *