Digital Agency

logo mediamaz legal

Peraturan Rekrutmen berdasarkan UU Ketenagakerjaan Indonesia

Peraturan Rekrutmen berdasarkan UU Ketenagakerjaan Indonesia

Ketenagakerjaan-freepik-com

Ada beberapa peraturan yang wajib Kamu patuhi sebelum merekrut tenagakerja Indonesia bagi perusahaan Anda. Peraturan yang tertera berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, dan berikut daftar penjelasan point-point pentingnya:

1. Perjanjian Kerja

Seperti yang dijelaskan oleh undang-undang ketenaga kerjaan, yakni ada pada bab 1 pada pasal definisi umum no.14. Perjanjian kerja merupkan perjanjian yang dibentuk antara pekerja atau karyawan dan majikan ataau pengusaha. Isi di dalam perjanjian tersebut adalah persyaratan kerja, kewajiban dan hak dari kedua belah pihak.

Perjanjian kerja tidak dibuat dengan batas waktu, melainkan jenis pekerjaan yang terkait semacam musiman atau sementara. Apabila perjajian berlaku untuk waktu tertentu, durasi tidak dapat lebih dari dua tahun. Perjanjian semacam ini hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali saja, dan untuk periode tidak boleh lebih dari 1 tahun.

2. Masa Percobaan

Penting untuk Kamu ketahui, bahwa Kamu tidak bisa memberikan masa percobaan kepada karyawan yang perjanjiannya memiliki batas waktu. Bagi karyawan dengan perjanjian dengan batas waktu, masa perobaan tidak bisa lebih dari tiga bulan.

3. Jam Kerja

Jam kerja di Indonesia pada umumnya adalah 40 jam perminggu, tau bisa diartikan dengan 7 jam perhari selama 6 hari dalam waktu seminggu. Apabila perusahaan yang mengadakan libur dihari sabtu dan minggu atau weekdays, itu berarti 8 jam perhari selama 5 hari dalam seminggu.

4. Lembur

Untuk lembur itu sendiri biasanya maksiml selama 3 jam dalam sehari atau 14 jam dalam seminggu, lembur harus dilakukan atas persetujuan dari karyawan. Oleh karna itu, karyawan punya hak untuk menerima upah lembur apabila terhitung lebih dari jam kerja pada biasanya, dan karyawan yang bekerja selama hari libur pun harus menerima upah lembur juga.

5. Upah Minimum

Upah minimum tergantung pada tiap-tiap daerah  kota atau provinsi. Atasan atau majikan harus mematuhi standar upah minimum yang berlaku. Anda mungkin saja diizinkan untuk melakukan penundaan jika Anda tidak dapat mematuhi peraturan.

Anda tidak berkewajiban untuk membayar upah minimun apabila pada hari hari tertentu karyawan Anda tidak bisa masuk untuk bekerja, kecuali dikarenakan urusan keluarga, sakit atau urusan penting lainnya. Hal ini juga termasuk jika ada keluarga dekat yang meninggal, sunatan anak, atau pernikahan anak.

6. Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan merupakan sekumpulan peraturan yang dibentuk secara tertulis yang menyangkut persyaratan kerja serta disiplin perusahaan dan aturan berperilaku (diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, pada bab 1, pasal definisi umum, no. 20)

Anda diharuskan untuk membuat peraturan perusahaan apabila Anda memperkerjakan lebih dari 10 karyawan tetap. Peraturan harus menjelaskan setidaknya hak dan kewajiban karyawan, hak serta kewajiban atasan, kondisi bekerja yang ideal di perusahaan, dan periode berlakunya peraturan.

Anda sebagai atasan mereka harus setuju untuk bernegosiasi apabila persatuan pekerja di perusahaan Anda ingin mengajukan perubahan pada peraturan perusahaan.

7. Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena satu dan lain hal yang mengakibatkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. PHK bisa dilakukan dikarenakan alasan-alasan tertentu serta dilarang jika dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Perusahaan wajib merundingkan perihal PHK dengan pekerja ataupun serikat pekerja. apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan maka PHK hanya bisa dilakukan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perusahaan diwajibkan untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan dalam kesepakatan yang ada pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal ini pekerja atau buruh melakukan pelanggaran yang tertera dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama, perjanjian kerja, pengusaha dapat melakukan PHK setelah pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *