Digital Agency

logo mediamaz legal

Pengurusan Usaha Dagang Yang Mudah

Pengurusan Usaha Dagang Yang MudahUsaha dagang yang mudah biasa juga dikenal dengan UD merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh orang dengan cara menjual belikan suatu barang atau produk dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. UD saat ini bisa dilakukan oleh siapa saja, UD merupakan usaha yang memiliki skala yang lebih kecil dibanding dengan perusahaan.

Untuk mendapatkan izin usaha sebenarnya tidak tertulis secara resmi, namun kadang ada beberapa usaha yang membutuhkan kelegalan. Untuk mendapatkan kelegalan tersebut maka bisa dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengajukan permohonan izin untuk membuat usaha dari departemen perindustrian dan perdagangan, atau bisa juga dengan meminta izin ke pemerintah daerah tersebut.

Kepemilikan dalam UD adalah pribadi atau perorangan, untuk modal atau usaha yang dilakukan bisa berwujud benda, uang bahkan jasa, yang terpenting memiliki nilai uang. Untuk izin UD ini memang tidak tertulis secara resmi, namun peraturan UD menurut dari kebiasaan yang berlaku setempat.

Dengan adanya usaha dagang sendiri, maka ada banyak manfaat yang bisa ambil. Seperti mudah dijalankan dan terserah sendiri. Dengan usaha sendiri maka memiliki kekuasaan dalam usaha dagang sendiri, usaha daganga juga tidak memerlukan sura izin yang banyak.

Namun walaupun tidak ada peraturan yang mengatur secara resmi, biasanya surat izin usaha dagang ada syaratnya.

Beberapa poin berikut adalah surat yang di perlukan

  • Mengajukan NPWP sendiri

Untuk mengajukan NPWP pribadi. Perlu urus surat keterangan SKT dahulu. Kemudian bisa lakukan dan proses di kantor pelayanan pajak setempat

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKDP)

Surat domisili perusahaan bisa dapat mudah. Biasa dengan cara meminta surat pengantar dari RT dan RW. Kemudian bisa urus kelurahan dan ada kecamatan. Manfaat dari SKDP sangat banyak. Bisa buat nanti untuk mengurus SIUP, NPWB. Bisa juga buat syarat untuk meminjam atau kamu kredit ngutang di Bank. Dengan adanya SKDP ini maka Bank akan lebih percaya anda memiliki usaha.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP juga sangat penting sekali. Dengan memiliki SIUP maka anda bisa melakukan jualan aman sentosa. Untuk syarat pembuatan SIUM harus menyediakan fc KTP pemilik, foto pemilik atau pengurus perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan. Dan untuk jenis SIUP ada 3 macam, mulai dari SIUP mikro, SIUP menengah, dan SIUP besar.

  • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)

TDP ini juga termasuk dalam bentuk SIUP. Dengan adanya TDP maka usaha atau perusahaan sudah terdaftar. Secara resmi ada di pemerintahan, sehingga perusahaan berstatus legal.

Untuk pembuatan TDP perlu menyiapkan syarat- syaratnya sebagai berikut, buat permohonan TDP, Akte notaries, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP, Kartu Keluarga direktur atau penanggung jawab, KTP direktur atau penanggung jawab, serta surat keterangan domisili jika berada di kompleks perkantoran.

Berikut ini adalah tata cara dan syarat mendirikan UD atau usaha dagang :

  • Fotocopi dokumen pendirian dan perubahaan, atau fotokopi akta pendirian, bisa juga dengan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
  • Fotokopi NPWB salah satu pengurus. Kemudian bisa juga dengan fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah, minimal kepala desa.
  • Fotokopi dokumen izin usaha atau lainnya. Bisa juga dengan surat keterangan dari pemerintah daerah minimal kepala desa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *