Digital Agency

logo mediamaz legal

Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Jakarta

Pengurusan Surat Izin Usaha
Kini telah banyak jenis usaha, Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Jakarta. Usaha besar serta kecil dilakukan masyarakat Indonesia. Ini supaya taraf pereknomian meningkat. Karena persiapan menuju hari tua. Diantara sekian usaha, sering masyarakat membuat bidang perdagangan.

Seperti pada badan usaha lainnya. Bidang perdagangan juga perlu mengurus surat izin usaha perdagangan. Badan usaha yang bergerak di niaga harus ada surat SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diadakan supaya patuh peraturan. Pemerintah bisa jalan kegiatan dagang yang legal.

Dasar Hukum

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat atau menteri terkait kepada orang yang mangadakan kegiatan usaha dalam hal perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha di mana saja. Ini surat berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha. SIUP dan TDP selesai dalam waktu dua hari.

Memiliki SIUP ini diwajibkan kepada pengusaha baik dalam kepepmilikan perorangan, CV, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, BUMN dan lain sebagainya. Orang perseorangan, Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Dalam hal kegiatan penanaman modal. Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha. Simultan pengajuan oleh Pengurus. Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP. Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien. Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir. Selanjutnya, yang terpisah ada SIUP dan TDP. Kemudian secara simultan saat ini juga dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online

Tersebut juga memiliki biaya yang tidak sama. Hingga bagi para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan harus memahami kondisi. Hal ini sesuai dengan isi undang-undang nomor 46 tahun 2009 yang menerangkan tentang adanya pengecualian perusahaan yang boleh tidak memiliki SIUP dengan kriteria perusahaan sebagai berikut:

  • Usaha milik perseorangan atau perkumpulan. Tapi meskipun demikian Lebih dari tiga orang.
  • Kegiatan urusan usaha niaga harus pemilik sendiri. Kelola pemilik sendiri. Sanak keluarga semacam sepupu.
  • Jumlah harta bersih maksimal lima puluh juta. Jumlah tersebut murni. Tidak masuk hitungan bersama tanah atau bangunan.

Perusahaan di bidang perdagangan tanpa kriteria-kriteria tersebut. Wajib untuk urus SIUP. Butuh SIUP untuk masalah perizinan suatu perusahaan perdagangan.

Jenis SIUP

SIUP pemerintah wajib bagi pengusaha. Untuk bidang perdagangan terdiri dari.

  • Mikro: SIUP jenis ini punya niaga kecil. Kekayaan bersih tidak melebihi angka lima puluh juta.
  • Kecil: SIUP jenis ini punya perusahaan dagang. Ada kekayaan dalam kisaran angka lima ratus juta. (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).
  • Menengah : SIUP jenis bidang perdagangan. Kekayaan di sepuluh milyar (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).
  • Besar: SIUP jenis niaga perdagangan. Kekayaan di sepuluh milyar lebih. (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).

Syarat yang untuk Perseroan Terbatas:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk orang yang memegang saham dan pengurusnya (Minimal ada 2 orang).
  • Fotokopi Kartu Keluarga direktur PT.
  • Nomor NPWP direktur atau Penanggung jawab.
  • Pas Foto Ukuran 3×4 Penanggung jawab (sediakan foto berwarna sebanyak 2 lembar).
  • Fotokopi PBB, dan Bukti kepemilikan tempat buat usaha atau surat sewa kantor.
  • Surat HO, Surat izin Prinsip.
  • Neraca Perusahaan dan materai Rp 6 ribu.

Perusahaan merupakan hal yang mungkin paling sangat impiaan oleh para pengusaha di manapun berada. Namun hal yang sudah ada pembahasannya perlu perhatian. Ketika Anda, sebagai wirausaha, mendirikan sebuah perusahaan.

Demikianlah deskripsi buat Surat Izin Usaha Perdagangan  (SIUP). Dengan SIUP, perusahaan punya izin kegiatan jual beli. Kegiatan ekspor impor bisa berlangsung. Bisa juga lelang pemerintah. Serta masalah status perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *