Digital Agency

logo mediamaz legal

Kewajiban Pajak Apa Saja yang Harus Dibayar Perusahaan?

Kewajiban Pajak Apa Saja yang Harus Dibayar Perusahaan?

tax-freepik

Pajak­ adalah retribusi yang sifatnya wajib dan harus dibayar badan, perseoranganataupun perusahaan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pajak mempunyai peranan penting dalam mendukung kegiatan pembangunan pemerintah di segala sektor.

Pajak adalah kewajiban bagi setiap entitas yang berada dalam suatu negara, baik itu individu maupun perusahaan, badan, dan korporasi. Membayar pajak ialah suatu bentuk kontribusi serta apresiasi untuk negara karena pajak sendiri didistribusikan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.

Bukan hanya negara, perusahaan dengan bentuk CV, PT, maupun firma sebagai Wajib Pajak (WP) juga pasti merasakan manfaat dari regulasi ini. Selain meningkatkan kredibilitas pada perusahaan, pajak juga dapat menjadi acuan kesehatan keuangan bisnis Anda.

Berikut daftar-daftar pajak pajak perusahaan yang wajib disetor dan dilaporkan pengusaha kepada negara

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Perusahaan yang mempunyai pegawai dikenai kewajiban PPh 21. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan (gaji, bonus, upah, tunjangan honorarium, dll) menurut pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh karyawan sebagai Wajib Pajak.

PPh 21 pada umumnya dibayar setiap bulan. Perusahaan biasanya mengambil pajak penghasilan 21 dengan cara memotongnya langsung dari gaji bulanan karyawan tersebut. Besar pajak tiap karyawan berbeda tergantung dengan PKP-nya.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh Pasal 22 dikenai oleh perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor barang mewah. Penting untuk diingat bahwa PPh 22 hanya diberlakukan pada transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak (penjual serta pembeli), oleh karna itu ketentuannya juga lebih rumit dibandingkan PPh pasal lainnya.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pajak selanjutnya yang harus dibayar pengusaha adalah PPh 23. PPh 23 dibebankan atas pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak atas transaksi, sebagai berikut:

  • Pembayaran royalti bagi karya tertentu
  • Pembagian keuntungan saham atau dividen
  • Sewa dan pemakaian aset seperti bangunan atau tanah
  • Pembayaran jasa (konsultan hukum, manajemen, teknik, konsultan keuangan, dsb) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
  • Pembayaran bunga pinjaman
  • Pembayaran penghargaan, hadiah, dan bonus

4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Perusahaan Indonesia yang melaksanakan transaksi dengan Wajib Pajak di luar negeri akan dikenai PPh 26. Transaksi ini bisa berupa pembayaran tunjangan, gaji karyawan, bunga, bonus, royalti, jasa, dividen (bagi hasil), pensiun, atau yang lainnya.

PPh 26 pada umumnya sama dengan PPh 21 dan PPh 23. Yang membedakan ialah penerima penghasilannya, yaitu  Wajib Pajak luar negeri, baik WNA ataupun perusahaan asing.

5. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

Pajak perusahaan yang selanjutnya adalah PPh 29. PPh 29 juga dikenal dengan PPh Kurang Bayar. Pajak ini tercantum dalam SPT tahunan dan wajib dilunasi sebelum Anda melaporkan SPT PPh ke Kantor Pelayanan Pajak, yaitu setiap 30 April.

Akan tetapi, PPh 29 hanya berlaku apabila nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar dibandingkan total kredit pajak yang sudah disetorkan ke KPP.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibebankan pada barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah dari produsen ke konsumen. Besaran PPN bagi transaksi jual beli serta impor adalah 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%.

Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan jasa atau barang kena pajak wajib menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pajak pada perusahaan ini akan dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu. Sebagai contoh, pada perusahaan-perusahaan asing seperti perusahaan penerbangan internasional, asuransi luar negeri,, dan juga usaha investasi bangunan bersifat guna-serah, serta perusahaan asing sejenis lainnya.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Pajak perusahaan yang berikutnya ini akan dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh maupun pemotongannya yang bersifat final. Tarif dari PPh final ini bervariasi, tergantung dengan masing-masing jenis penghasilannya. Sebagai contoh, bagi perusahaan dengan omzet di bawah 4,8 milyar per tahun maka tarif pajak yang akan dikenakan hanya sebesar 1%.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *