Gaji PNS – Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tersiar menjelang pembacaan nota keuangan serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menyebut soal aparatur sipil negara atau ASN dalam pidatonya.
Jokowi menyampaikan hal ini pada Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangannya. Presiden menyebutkan penggunaan belanja negara sebesar Rp3.041,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Kepala Negara memerinci anggaran tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230,0 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp811,7 triliun. Adapun, anggaran kesehatan rencananya sebesar Rp169,8 triliun, atau 5,6 persen dari belanja negara.
Anggaran tersebut akan arahannya untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN]. Presiden menyampaikan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja. Jokowi ternyata tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya. Padahal, sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa ada kemungkinan pemerintah menaikkan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.
Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat senilai Rp2.230 triliun, yang justru turun 5,9 persen dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula terdapat kabar kenaikan gaji. Jokowi sempat menyebut ASN satu kali dalam pidato pertamanya.
-
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
-
Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
-
Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
-
Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Gaji PNS dan Tunjangannya
Tunjangan kinerja
Tunjangan pertama, yaitu tunjangan kinerja (tukin). Nominal tukin yang didapatkan oleh PNS berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, nominal tukin tertinggi adalah Rp117.375.00 untuk pejabat struktural eselon I, sedangkan yang terendah yaitu Rp5.361.800.
Tunjangan istri/suami
Selanjutnya adalah tunjangan suami atau istri. Adapun besarannya, yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika keduanya adalah anggota PNS, tunjangan hanya bisa diberikan ke salah satunya dengan mengacu ke gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan anak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ialah 2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak. Maksimal ketentuan tunjangan anak, yakni sebanyak 3 anak dengan ketentuan anak tersebut berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.