Produk Makanan – Sudahkah kamu mengurus izin usaha makanan yang sedang kamu jalankan? Jika belum, kamu perlu mengurusnya, nih, Bela! Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, merupakan izin jaminan usaha makanan yang dijual sesuai dengan standar keamanan makanan, atau izin edar produk yang akan masuk tahap produksi oleh UKM untuk masuk tahap pemasaran secara lokal.

Setelah memiliki PIRT, artinya usaha yang sedang kamu jalani telah mendapat izin resmi untuk dipasarkan. Kamu juga dapat meningkatkan nilai jual produk, karena telah mendapat izin distribusi yang lebih luas. Melansir dari Indonesia.go.id, untuk kamu yang masih kebingungan dengan cara mengurus izin usaha kulineryuk, simak artikel ini sampai habis!

 

Persyaratan

Sebelum mengurus izin usaha kuliner, ada beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan, antara lain:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada dinas kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang produksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang produksi
  • Label yang akan pakai pada produk makanan minuman yang produksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang sarankan oleh dinas kesehatan
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga).

Cara Mengurus PIRT

Perlu pelaku usaha ketahui lantaran pengurusan izin ini penting sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang masuk jajaran penjualan sudah memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Menjadi pengusaha mungkin memang jadi pilihan sebagian orang. Anda bisa memulai dan menjalankan usaha dari rumah. Bisnis rumahan ini masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

Bisnis rumahan ini justru bisa menjadi salah satu penunjang perekonomian masyarakat saat ini. Namun, saat Anda memutuskan untuk menjalani bisnis rumahan ini ada syarat yang harus Anda miliki, yaitu perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.

Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang sudah mendapat izin oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP pada wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.