Digital Agency

logo mediamaz legal

Mendirikan Usaha Pengadaan Barang dan Jasa

Saat ini Pemerintah sedang mendorong belanja pengadaan barang dan Jasa tingkat Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk UKM.

Pelaku UKM Pengadaan Barang dan Jasa

Bagi pelaku UKM yang ingin bergabung atau bertransaksi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah 2020, sangat mudah untuk mendaftarnya. UKM yang ingin bergabung bisa langsung mendaftar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat mana domisili UKM Anda.

Sekarang pendaftarannya buka secara online, syaratnya cukup menunjukkan E-KTP dan NPWP, kalau UKM tadi termasuk golongan pengusaha kena pajak (PKP) yang omzetnya atas Rp 4,6 miliar per tahun.

Tapi kalau UKM tersebut tidak masuk kategori PKP maka tidak perlu NPWP, sehingga daftarnya seperti mendaftar membuat tabungan. Demikian verifikasinya online tidak perlu datang, nanti dapat akun setelah dapat akun berarti UKM itu sudah terdaftar LPSE dan bisa order oleh Pemerintah.

Kalau nilainya sampai Rp 200 juta bisa pengadaan langsung, kalau ikut Rp 200 juta bisa melalui tender cepat atau kalau produk dia masukkan katalog masuklah katalog. Kemudian kalau akan bertransaksi bawah Rp 50 juta bisa bergabung marketplace yang sudah LKPP integrasikan dengan sistem LKPP seperti Program Bela pengadaan, ada Bhinneka, Grab, Gojek, Shopee, Blibli, dan Bukalapak.

Menjadi merchantnya marketplace bisa mendaftar marketplace tersebut, nanti setelah terdaftar produknya bisa lihat marketplace dan belanjanya simple. Dan program bela pengadaan ini katkan dengan program kemenkeu untuk transaksi UKM tidak kena pajak sampai Desember. Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah untuk meningkatkan pengadaan Belanja barang dan Jasa UMKM.

Laporan untuk potensi belanja pengadaan untuk usaha mikro dan kecil pada tahun 2020 sebesar Rp 318,03 triliun atau 37 persen dari total belanja pengadaan dan sampai saat ini realisasinya sudah mencapai  Rp 82,64 triliun atau 25,99 persen dari potensi belanja UKM

Cipta kerja

Untuk bisa mengejar angka 40 persen sebagaimana amanatkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. maka belanja pengadaan usaha mikro dan kecil harus tingkatkan lagi. Pimpinan Kementerian lembaga dan kepala daerah dorong. Guna berkontrak dengan usaha mikro kecil untuk paket pengadaan. Bernilai sama dengan Rp 2,5 miliar.

Sementara untuk paket pengadaan yang nilainya setara Rp 2,5 miliar dapat berkontrak dengan usaha menengah dan atau usaha besar. Non kecil dengan tetap melibatkan usaha mikro dan kecil menggunakan produk dalam negeri dalam pemenuhan barang jasanya.

LKPP juga telah menyediakan laman khusus bagi usaha kecil pada portal pengadaan nasional untuk memberikan informasi yang terkait usaha kecil secara luas antara lain informasi tentang jumlah pelaku usaha kecil, potensi nilai belanja pengadaan untuk usaha kecil, dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang jual oleh usaha kecil.

UKM GO DIGITAL

Untuk mendukung program usaha mikro dan usaha kecil UKM go digital. Melalui proses belanja langsung Kementerian Lembaga. Pemerintah daerah yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta Kepada usaha mikro kecil yang tergabung dalam e-marketplace. Program ini merupakan bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia. Sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak covid-19. Terhadap kegiatan perekonomian khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

Sampai saat ini sudah 71 kemudian lembaga pemerintah daerah yang memanfaatkan Belanja pengadaan. Jumlah marketplace yang bergabung produk yang dicantumkan dan sistem market yang sudah ada. Serta menjajaki untuk belanja penggunaan yang langsung dengan nilai Rp 50 juta menjadi sampai dengan 200 juta.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentunya kelembagaan pengadaan barang dan jasa. Memang seharusnya menjadi lebih kuat dan mandiri melalui pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *