Digital Agency

logo mediamaz legal

Jasa Pembuatan Dan
Pendirian PT PMA

PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Solusi Tepat Pembuatan dan Pendirian
PT (PMA) Penanaman Modal Asing

PT PMA merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang membuka saham untuk orang asing dan Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, pemegang saham di PT PMA—sebagian atau seluruhnya—berasal dari pihak asing. Mengenai persyaratannya, diatur secara tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal atau UUPM. Jika merujuk Pasal 5 Ayat 2 di UUPM, perusahaan PMA wajib berkedudukan di Negara Indonesia. Begitu pula dengan pembentukan PT, harus berdasarkan prosedur hukum di Nusantara. Di samping itu, pembentukan PMA dapat dilaksanakan dengan mengambil saham ketika mendirikan PT serta membeli saham sesuai aturan undang-undang.

Konsultasi Sekarang

Layanan Kami 

Layanan lengkap jasa pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing), semua lengkap tersedia di Mediamaz Legal.

PT 1

PT 1 Untuk perusahaan dengan skala kecil / UMKM modal dibawah 250 Juta.

  • Konsultasi Hukum
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham

PT 1

PT 1 Untuk perusahaan dengan skala menengah / UKM dibawah 500 Juta.

  • Konsultasi Hukum
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB ( OSS LENGKAP )

PT 3

PT 1 Untuk perusahaan dengan skala besar / modal diatas 1 Milyar.

  • Konsultasi Hukum
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB ( OSS LENGKAP )
  • NPWP & SKT (GRATIS)
  • SKDP (GRATIS)
  • Pengantaran (GRATIS)

PT Perorangan

Untuk Pedagang / UMKM skala kecil modal dibawah 20 Juta.

  • Konsultasi Hukum
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham

PMA

Untuk Pebisnis / Investor Asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia.

  • Konsultasi Hukum
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB ( OSS LENGKAP )

Cara Mendirikan PT (PMA)

4 langkah mudah melakukan penutupan perusahaan anda secara legal dan resmi.

1. Konsultasi

Bicara dan konsultasi dengan tim ahli kami untuk mendapatkan harga terbaik.

2. Isi Form

Lengkapi semua persyaratan melalui form website yang kami berikan.

3. Pengecekan

Tim ahli kami akan melakukan pengecekan semua berkas.

4. Pengerjaan

Setelah lengkap kami akan mulai mengerjakan sesuai SOP perusahaan.

Gratis Konsultasi Hukum

Lebih dari 20 Konsultan hukum berpengalaman yang bergabung di Mediamaz Legal untuk anda

Berpengalaman
20 Tahun +

Tim konsultan hukum kami berpengalaman lebih dari 20 tahun membangun indonesia

Harga 
Termurah

Lewat efesiensi dan jaringan terbesar kami memiliki harga termurah dan kompetitif

Layanan 
24/7

Konsultan dan tim marketing kami tersedia selama 24/7 untuk selalu membantu anda

Apa itu PT PMA ( Penanaman Modal Asing ) ?

Penanaman Modal Asing (PMA) menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (joint venture). Sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai unsur penanam modal asing harus dalam bentuk PT PMA.

Untuk mendirikan suatu PT PMA, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai bidang usaha apa saja yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang umum disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan Negative Investment List berfungsi untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing dan jika bidang usaha tersebut terbuka untuk investasi asing, berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan. Selain berdasarkan DNI, peraturan mengenai bidang usaha yang terbuka atau tertutup terdapat pada Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X yang terus dikeluarkan oleh pemerintah. [1]

Cara Mendirikan PT PMA ( Penanaman Modal Asing )

  • Tahap 1

    Persetujuan Nama Perusahaan

    Terdiri dari 3 kata dan tidak menggunakan bahasa inggris

  • Tahap 2

    Pembuatan Akta Pendirian

    Mencakup pembuatan anggaran dasar dan dihadapan notaris

  • Tahap 3

    Persetujuan Badan Hukum

    Mendapatkan persetujuan dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Tahap 4

    Pendaftaran NPWP

    Pengurusan NPWP dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak

  • Tahap 5

    Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)

    Pengurusan NIB dan izin-izin dasar lainnya melalui OSS.[2]

Dasar Hukum Pendirian PT (PMA) Penanaman Modal Asing

1. UU No. 40/2007 – Perseroan Terbatas / UUPT UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia
2. UU No. 1/1995 – Pasar Modal

Mengatur mengenai syarat dan ketentuan pihak-pihak (salah satunya adalah PT) dan instrumen pasar modal.

3. UU No. 25/2007 – Penanaman Modal Mengatur mengenai bagaimana dan tata cara investasi penanaman modal baik oleh investor lokal atau investor asing
4. PP No. 27/1998 – Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan PT Mengatur mengenai bagaimana dan tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT
5. PP No. 43/2011 – Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
6. PP No. 47/2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR) Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR.
7. PP No. 7/2016 – Perubahan Modal Dasar PT Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan.
8. Permenkumham 14/2020 – Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data PT Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH.
9. Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 – Tata Cara Pengumuman PT dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Mengatur tentang tata cara pengumuman dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara atas pendirian, pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum Perseroan.
10. Perpres 44/2016 – Pengaturan tentang DNI DNI = Pengaturan mengenai persentase maksimal kepemilikan asing dala suatu bidang usaha. Contoh dalam DNI adalah kegiatan perdagangan yang tidak terafiliasi dengan produksi, maka maksimal kepemilikan asing adalah 67%.
11. Peraturan BKPM Semua peraturan yang dikeluarkan oleh BKPM yang tercatat di dalam database Legalitas.org.

Syarat Pendirian PT (PMA) Penanaman Modal Asing

  1. PMA Wajib Berbentuk PT

PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:

  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
  2. membeli saham; dan
  3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar

Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

 

Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, perlu diperhatikan pula apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal.

Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yaitu:

  1. Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal, yakni:
  1. budi budi daya dan industri narkotika golongan I;
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran IConvention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  5. industri pembuatan senjata kimia; dan
  6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon; dan
  1. Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Selain itu, ada pula bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentubagi penanam modal asing, dalam hal ini yakni persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing.

Sebagai contoh, bagi penanam modal asing yang hendak menjalankan kegiatan usaha berupa aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, yang meliputi alat transportasi darat (rental without operator) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 77311, maka dipersyaratkan untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM Indonesia, sebagaimana disarikan dari Adakah Batas Kepemilikan Modal Asing bagi Bidang Usaha Rental Alat Berat?.

Namun, pembatasan kepemilikan modal asing ini tidak berlaku terhadap.

  1. Penanam modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres 10/2021 diundangkan, sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Perpres 10/2021 ini lebih menguntungkan bagi penanaman modal; atau
  2. Penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut, kecuali ketentuan bidang usaha yang sama yang diatur dalam Perpres 10/2021 lebih menguntungkan bagi penanam modal.

  1. Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar

Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.

Namun, ketentuan tersebut di atas dikecualikan bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

  1. Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar

Selain ketentuan nilai minimum investasi, bagi PMA diatur ketentuan minimum permodalan, yakni modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.[3]

Modal Dasar Pendirian PT (PMA) Penanaman Modal Asing

Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh perizinan penanaman modal.[2]
 
Adapun yang dimaksud kualifikasi usaha besar yakni perusahaan PMA:
  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir.
 Perusahaan PMA tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan nilai investasi dan permodalansebagai berikut:
  1. total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 5 digit per lokasi proyek kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  2. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.5 miliar;
  3. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham;
  4. nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10 juta.
Lebih lanjut, ketentuan yang berlaku terhadap total nilai investasi yang disebutkan di huruf a di atas adalah
  1. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 digit awal KBLI;
  2. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kabupaten/kota; atau
  3. khusus untuk kegiatan usaha konstruksi sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan.
Nilai investasi di atas harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung setelah tanggal perusahaan memperoleh izin usaha.
Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”) terdapat pengecualian di mana penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.[4]

Keuntungan Mendirikan PT (PMA) Penanaman Modal Asing

Kelebihan PT PMA:

  1. PT PMA memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan perusahaan lokal
  2. Minimum dua pemegang saham (bisa berupa perseorangan atau badan hukum)
  3. Struktur organisasi paling sedikit adalah satu direktur dan satu komisaris
  4. Izin usaha cepat dan mudah
  5. Jaminan fasilitas pajak spesial
  6. Pajak on-site dan biaya impor lebih rendah
  7. Investor asing memiliki perusahaan 100% atau kurang
  8. Dapat mensponsori banyak perusahaan asing

Kekurangan PT PMA:

  1. Perusahaan harus membuat laporan pajak bulanan
  2. Perusahaan diwajibkan menyediakan laporan kegiatan bisnis dan menyerahkannya ke BKPM setiap 3 bulan sehingga BKPM dapat memantau perkembangan perusahaan
  3. Rencana investasi minimum adalah USD 1 juta.[5]

Apa Itu OSS RIBA ?

OSS Berbasis Risiko sendiri adalah sistem untuk menentukan perizinan berusaha berdasarkan risiko dimana untuk menentukan apa sebuah kegiatan usaha yang memerlukan izin yang ditentukan oleh kategori risiko yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya risiko yang akan menetapkan apakah kegiatan para pelaku usaha ini memerlukan izin usaha atau tidak.

OSS RBA menggantikan OSS pertama atau OSS 1.0 pada tahun 2018 dan OSS 1.1. OSS RBA dan OSS 1.1 memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Pertama, OSS RBA mengintegrasikan permohonan layana perizinan pada laman OSS RBA. Sebelumnya, hal tersebut harus dilakukan pelaku usaha kepada instansi terkait. Kedua, pada OSS RBA pelaku usaha dapat mengetahui jangka waktu untuk permohonan izin. Ketiga, OSS RBA dapat menerbitkan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin kepada para pelaku usaha tergantung klasifikasi risiko usaha yang bersangkutan. Sebelumnya, OSS 1.1 hanya menganut NIB dan Izin. Keempat, OSS RBA juga mengintegrasikan beberapa permission pada pelaku usaha. Contoh, sertifikat standar telah tergabung dengan NIB di OSS RBA.[6]

Pengurusan PT PMA Dalam Sentuhan

Layanan Lain.

Pendirian Perusahaan >
Penutupan
Perusahaan >
Perizinan 
Usaha >
Pembuatan & Perubahan akta >
Pendaftaran 
Merk >
Legalisasi
Dokumen >
Konsultasi
Online >
Konsultan >

Buat Perusahaan Anda Sekarang

F.A.Q

Of course. To do so, you need to engage with a local nominee service provider.

Foreigners are allowed to own companies in several business classifications with a few exceptions. These are mostly business activities that are seen as a threat to national security or small business areas that are protected from foreign competition.

Yes, this particularly applies to import and export businesses. Instead of establishing a company, you can use an undername import service, also known as importer of record.

It should take between 1 to 1.5 months. For speedy incorporation, you can choose a shelf company (ready-made company) instead.

Yes. A joint venture company can be in the form of PT PMA (foreign company) or PT (local company). Requirements for each establishment are different.

Business Registration Number is proof that a company, regardless of type, is legally registered in Indonesia. A company that does not have a Business Registration Number may have to face dissolution.

A PMA stands for foreign direct investment (FDI). Foreign-owned companies are referred to as PT PMAs (limited liability companies with foreign ownership). Note that any amount of foreign ownership makes the company a PMA.

A “PT” stands for limited liability company. A company will be called “PT. My Company Name” regardless of whether the company has foreign ownership or not.

Besides getting access to the business opportunities in the fourth largest country in the world, having a company allows you to open local bank accounts, hire employees, issue work permits to foreigners and even buy property.

Besides getting access to the business opportunities in the fourth largest country in the world, having a company allows you to open local bank accounts, hire employees, issue work permits to foreigners and even buy property.