Digital Agency

logo mediamaz legal

Izin Usaha Warung Makan Kecil

Memiliki Usaha Rumahan? Mari Urus Izin PIRT!

 

Sumber Freepik

 

Usaha rumahan saat ini banyak diminati oleh warga Indonesia dengan berbagai macam ke kreatifannya. Tidak hanya usaha yang bermodal besar dan menyewa tempat saja yang mempunyai kelebihan. Dalam mendirikan Usaha rumahan pun terdapat banyak sekali kelebihannya, ialah tidak butuh membayar duit sewa serta lain sebagainya.

Nah, tetapi mengerti kah kalian bahwa Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga bagi usaha makanan serta minuman saat ini harus mempunyai izin P-IRT.

Apa yang dimaksud dengan izin P- IRT?

P- IRT merupakan ketentuan yang wajib dimiliki bila seorang hendak mendirikan usaha di rumah ataupun industri rumahann, di bidang makanan serta minuman. Wujud perizinannya berbentuk sertifikat SPP- PIRT.

Sebagai barang bukti , jika produk yang Anda hasilkan layak serta aman di konsumsi oleh masyarakat sehingga Anda dapat memproduksi serta menjual produk secara luas melalui media sosial ataupun secara langsung. Sertifikat ini harus dimiliki oleh para pemilik usaha rumahan untuk menjadikannya jaminan.

SPP- PIRT ini berlaku kurang lebih 5 tahun sejak diterbitkan serta Anda juga dapat memperpanjang paling lambat 6 bulan saat sebelum masa berlaku habis. Jika telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang, maka usaha makanan dan minuman yang anda buat tidak dapat dipasarkan kembali.

Tipe Pangan Yang Dapat Izin SPP- PIRT

Produk makanan dan minuman yang tersebar luas di masyarakat kala ini terus menjadi banyak serta bermacam- macam sebab terus menjadi berkembangnya teknologi serta pergantian pola hidup warga. Buat melindungi warga dari produk pangan yang membahayakan kesehatan, hingga kini salah satu kebijakan pemerintah ialah dengan mempraktikkan Perizinan Penciptaan serta Izin Edar untuk produk makanan dan minuman. Sebab dengan menerapkan kebijakan tersebut hingga pemerintah bisa melaksanakan pengawasan dan pembinaan supaya produsen makanan dan minuman memproduksi pangan sesuai dengan Metode Penciptaan Pangan Yang Baik( CPPB/ CPMB).

Saat sebelum mengajukan izin, lebih baik Anda mengenali terlebih dulu tipe pangan apa saja yang dapat memperoleh izin serta tidak memperoleh izin.

Berikut ini tipe pangan yang bisa mendapatkan izin:

1. Tipe pangan yang mendapat izin produksi tidak tercantum:

• Pangan yang diproses dengan sterilisasi pasteurisasi ataupun komersial.

• Frozen Food atau Pangan yang diproses dengan pembekuan.

• Pangan olahan asal hewan yang ditaruh beku maupun dingin

• Pangan keperluan kedokteran seperti MP- ASI, booster ASI, resep balita, resep lanjutan, pangan buat pengidap diabet) dan juga pangan khusus diet.

2. Tipe pangan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) hasil penciptaan wilayah Indonesia

3. Tipe pangan yang dikemas kembali dalam dimensi kecil, sehabis mempunyai SPP- PIRT lebih dahulu dalam kemasan besar.

Ketentuan Pengajuan SPP- PIRT

Buat mengajukan izin sertifikat, Kamu wajib memenuhi 11 ketentuan berikut ini:

1. Fotokopi Kartu Ciri Penduduk (KTP) owner usaha

2. Pas photo 3×4 owner usaha (3 lembar)

3. Surat keterangan tempat usaha dari kantor camat

4. Denah posisi serta denah bangunan

5. Surat penjelasan puskesmas ataupun dokter (buat pengecekan kesehatan serta sanitasi)

6. Pesan permohonan izin produksi minuman taupun makanan kepada Dinas Kesehatan

7. Informasi jasa digital marketing produk makanan ataupun minuman yang diproduksi

8. sample hasil produksi makanan ataupun minuman yang diproduksi

9. Label yang hendak dipakai pada produk makanan- minuman yang diproduksi

10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang dianjurkan oleh Dinas Kesehatan

11. Turut Penyuluhan Keamanan Pangan buat memperoleh SPP- IRT

Tata Metode Pemberian SPP- PIRT

1. Penerimaan pengajuan permohonan SPP- PIRT oleh bupati ataupun wali kota lewat Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu DInas Kesehatan serta dicoba penilaian administratif.

2. Pengecekan dokumen lain semacam: Pesan penjelasan izin usaha dari lurah/ camat/ Rancangan label pangan, kepala desa, serta Sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *