Gaji TKW Taiwan – Persiapan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja adalah aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Kebutuhan atas tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan ahli pun semakin meningkat. Salah satu solusinya ialah dengan ikut serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK mampu membantu kebutuhan kerja pada perpersiapkan dan meningkatkan skill pekerja pada bidang usaha tertetu, sehingga produktivitas dunia usaha dapat dongkrak melalui kemampuan tenaga kerja. Lalu kebutuhan apa saja persyaratan untuk mendirikan LPK?
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tetang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker 17/2016”) sebagai dasar hukum mendirikan LPK. Kemudian, berdasar pada Permenaker 17/2016 LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum. Oleh karena itu, perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. LPK tersebut nantinya yang akan mengadakan pelatihan kerja berupa kegiatan untuk memberi Gaji TKW Taiwan, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu, LPK sendiri terbagi menjadi LPK Swasta dan LPK Pemerintah atau Perusahaan.
Persyaratan Mendirikan LPK
LPK Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memiliki izin dari dinas kabupaten/kota sedangkan LPK Pemerintah atau Perusahaan wajib mendaftar. Kemudian bagi dinas kabupaten/kota tanda daftar sebagaimana terbit kepala dinas kabupaten/kota. Kemudian persyaratan untuk mendapatkan izin atau mendaftarkan LPK adalah sebagaimana berikut:
Persyaratan untuk mendapatkan izin LPK Swasta:
- surat permohonan tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota lengkapi dengan kop lembaga beralamat lengkap serta nomor telepon/faksimile, alamat email, distempel dan tandatangani oleh penanggung jawab LPK;
- fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang sah oleh instansi yang berwenang;
- daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang lengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
- fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun;
- keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; dan
- profil LPK yang ada tandatangan oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
- struktur organisasi dan uraian tugas;
- daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
- program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan penyelenggarakan;
- kapasitas pelatihan pertahun;
- daftar sarana dan prasarana, kemudian pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan terselenggarakan.
Persyaratan Daftar LPK Perusahaan:
- fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
- nama kepala LPK yang lengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
- profil LPK yang ada tandatangan oleh kepala LPK. kemudian sekurang-kurangnya memuat:
- struktur organisasi dan uraian tugas;
- program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan selenggarakan;
- program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun;
- daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; dan
- kapasitas pelatihan pertahun.
- fotokopi tanda bukti kepemilikan. Kemudian sewa sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Cara Daftar LPK Pemerintah:
- nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
- profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
- struktur organisasi dan uraian tugas;
- program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan terselenggara;
- program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
- daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;dan
- kapasitas pelatihan pertahun.
Setelah mendapatken perizinan bagi LPK Swasta dan Tanda Daftar bagi LPK Pemerintah atau Perusahaan maka pemohon dapat mendaftarkan LPK ke Kemenaker