Digital Agency

logo mediamaz legal

Pengurusan Izin Usaha Influencer Dan Gaji Youtuber 10 Juta Subscriber

gaji youtuber 10 juta subscriberGaji Youtuber 10 Juta Subscriber – Sobat Mediamaz Legal bisnis dunia entertainment dari masa ke masa seakan tidak pernah redup. Dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan pelaku bisnis entertainment menjalankan bisnisnya. Hanya bermodalkan hp atau pun sebuah unit laptop maka bisnis entertaintment dapat jalankan. Beberapa youtuber yang berpenghasilan milyaran memulai bisnisnya hanya dari rumah. Dengan membuat konten yang berkualitas maka usaha bisnis entertaintment dapat berkembang pesat. Contoh saja Master Dedy Cobuzier yang berhasil membuat konten pertandingan catur bak kemeriahan piala dunia dan memecahkan rekor satu juta live pada portal youtube.

Namun perlu sobat Mediamaz Legal cermati setiap usaha pastinya membutuhkan legalitas perusahaan. hal ini perlukan guna memenuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari masalah-masalah hukum kemudian hari. Kemudian legalitas apa saja yang perlu dalam bisnis entertaintment mari kita simak penjelasan berikut :

BADAN USAHA PERUSAHAAN

Badan usaha entertaintment dapat berbentuk CV maupun PT. jika memiih bentuk PT maka ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian pada pendiriannya :

  • Pemegang saham , Direksi dan komisaris

PT minimal berdiri atas dua orang atau lebih yang akan mengambil bagian porsi saham dalam perusahaan. Kemudian membentuk susunan direksi atau komisaris. Direksi dan komisaris minimal tediri dari satu orang pengurus. Ha; ini berdasarkan  Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

  • Modal Dasar

Para pendiri harus menentukan modal dasar yang akan masuk ke dalam perusahaan. Dari keseluruhan modal dasar tersebut minimal sebesar 25% harus setor dan masukkan ke dalam rekening bank perusahaan.

  • Domisili perusahaan

Para pendiri pT harus menentukan lokasi domisili perusahaan. Tentunya pemilihan domisili atau alamat perusahaan harus sesuai dengan zonasi peruntukan dari PTSP setempat. Jika domsili perusahaan tidak terletak dalam zonasi usaha atau komersil makan izin lokasi perusahaan tidak akan terbit oleh instansi yang berwenang.

Untuk lebih jelasnya mengenai pendirian PT sobat legal dapat membaca artikel pada link berikut: panduan mendirikan PT

PILIHAN BIDANG USAHA KBLI  2022

Dalam anggaran dasar tercantum pilhan bidang usaha yang akan perusahaan jalankan. Pilihan bidang usaha ini harus sesuai dengan pilihan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Ini adalah contoh beberapa pilihan bidang usaha  pada bidang entertaintment :

  • 18202 : REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO
  • 26800 : INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
  • 74201 : AKTIVITAS FOTOGRAFI
  • 74141 : AKTIVITAS DESAIN KHUSUS FILM, VIDEO, PROGRAM TV, ANIMASI DAN KOMIK, YOUTUBER
  • 59122 : AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
  • 74142 : AKTIVITAS DESAIN KONTEN GAME

IZIN USAHA PERFILMAN

Izin usaha khusus ini merupakan izin usaha yang perlukan selain NIB perusahaan. Terdapat 2 (dua) perizinan perfilman yang perlukan, yaitu Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) dan Izin Usaha Perfilman (IUP). Kedua perizinan tersebut wajib bagi penyelenggara perfilman, baik berupa membuat, mengarsipkan, mengedarkan, menjual atau menyewakan, dan menunjukan film. TDUP dapatkan dengan mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan persyaratan yang aturannya ada dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman (Permendikbud 39/2017). Sementara untuk IUP, syarat-syaratnya tercantum dalam Pasal 12 Permendikbud 39/2017.

KONTRAK KERJASAMA

Dalam dunia entertaintment seorang artis atau youtuber pastinya akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Mulai sini perlu kejelian terhadap berbagai kontrak kerjasama yang akan berkaitan dengan para pihak yang akan bekerjasama. Ketelitian terhadap setiap pasal yang ada dalam perjanjian sangat perlu. Hal ini harus melakukan supaya kesalahpahaman  bisa terhindar dalam penafsiran pasal-pasal yang ada dalam perjanjian.

Surat perjanjian merupakan alat bukti dalam persidangan. Hal ini perlu jika terdapat perselisihan antara para pihak yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. Perjanjian antara para pihak sebaiknya dibuat secara notariil. Karena perjanjian yang dibuat secara notariil mempunyai alat pembuktian yang sangat kuat. Akta notaris menjadi kuat karena merupakan akta autentik sebagaimana dinayatakan dalam Pasal 1868  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *