Digital Agency

logo mediamaz legal

Perizinan Perwakilan Perusahaan ASEAN

Apa Saja Bidang Kerjasama ASEANApa Saja Bidang Kerjasama ASEAN – Dalam bidang ekonomi, berbisnis adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan modal, investasi, dan keuntungan. Bisnis sebagai usaha yang oleh perorangan atau sekelompok orang kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan. Usaha yang dapat berupa barang atau jasa. Dalam melakukan suatu bisnis atau mendirikan badan usaha, Perizinan Perwakilan Perusahaan Asing seseorang atau sekelompok orang harus memiliki suatu izin dari instansi pemerintahan.

Saat mendirikan suatu usaha atau menanamkan uang yang para investor perlu melakukan permohonan izin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kegiatan penanaman modal negara asing dalam mengontrol dan mengatur modalnya negara yang biasanya memiliki kantor perwakilan perusahaan asing atau biasa KPPA.

Kantor perwakilan perusahaan asing adalah kantor perwakilan yang perusahaan asing untuk mengurus kepentingan Indonesia maupun negara lain. Sebelum mendirikan kantor perwakilan, penanam modal asing harus sudah memiliki izin dari pemerintah. Setelah perusahaan asing menerima izin dari pemerintah, barulah perusahaan tersebut dapat mendirikan kantor perwakilan. Perizinan Perwakilan Perusahaan Asing

Salah satu izin yang dapat BKPM untuk KPPA adalah pengelola KPPA dapat merekrut tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu. KPPA yang pada negara Indonesia artinya dapat merekrut tenaga kerja dari Indonesia. Sehingga KPPA dalam wilayah Indonesia dapat sedikit membuka peluang adanya lapangan pekerjaan.

Peluang adanya lapangan pekerjaan

Seperti yang sudah kita ketahui sendiri bahwa peluang adanya lapangan pekerjaan pada negara Indonesia sedikit jika tidak ada investor asing.

Oleh karena itu akan menyebabkan banyaknya pengangguran. Meski jika tidak ada investor asing, terdapat peluang pekerjaan dari negeri kita sendiri namun penghasilan yang hasilnya cukup rendah sehingga kurang bisa untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Seiring berkembangnya waktu, globalisasi menyebabkan munculnya investor asing dalam negeri sehingga akan mengurangi adanya pengangguran.

Pengangguran merupakan suatu masalah yang besar bagi suatu negara karena dapat menyebabkan pendapatan dan kualitas masyarakat menjadi rendah yang akan menimbulkan kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Pengangguran identik dengan negara berkembang dan negara miskin.

Meskipun negara berkembang merupakan suatu negara yang sedang berkembang untuk menuju negara maju. Namun seringkali negara berkembang memperoleh permasalahan yang satu ini yaitu pengangguran. Banyaknya jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang ada sehingga menimbulkan adanya pengangguran.

Faktor-faktor seperti kelangkaan modal untuk berinvestasi, masalah sosial politik ini lah yang dapat menyebabkan adanya pengangguran untuk itu perlu bagi negara kita untuk mengikuti perkembangan zaman dengan memperbolehkan investor asing dengan adanya kantor perwakilan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan yang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, izin untuk mendirikan kantor perwakilan antara lain adalah sebagai berikut :

  • Pengelola KPPA harus bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia dan bertanggung jawab penuh atas kantornya.
  • Pengelola KPPA memperbolehkan merekrut tenaga kerja asing yang memiliki keahlian teretentu.
  • Pengelola KPPA tidak memperbolehkan melakukan aktifitas yang bukan kegiatan kantor.
  • Pengelola KPPA wajib melaksanakan segala ketentuan pemerintah yang berlaku.
  • Lokasi KPPA harus berada dalam gedung perkantoran yang telah tersedia dan lain sebagainya.

Izin kegiatan KPPA dapat berlaku kecuali ada pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan yang sesuai ketetapan pemerintah atau pembubaran karena terjadi penutupan. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, izin kegiatan KPPA harus mendapat tandatangan dari kepala BPKM dan tembusan kepada:

  1. Menteri Keuangan.
  2. Menteri Perdagangan.
  3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  4. Kepala Perwakilan RI di negara asal perusahaan asing.
  5. Gubernur atau Bupati atau Walikota.

 

Jasa Pengurusan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Di Indonesia

MediamazLegal.com merupakan perusahaan yang sudah berpenglaman dalam menangani pengurusan perizin usaha. Salah satunya adalah menyediakan jasa pengurusan kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *