Digital Agency

logo mediamaz legal

PT Untuk Agency Digital Marketing Proses dan Syarat Pendirian

PT Untuk Agency Digital MarketingPT Untuk Agency Digital Marketing – Sekarang proses dan syarat pendirian PT sudah lebih mudah dan lebih cepat. Untuk pengesahan akta pendiriannya perkirakan hanya membutuhkan maksimal sekitar 7 hari kerja saja. Bahkan, pemerintah menjanjikan proses yang lebih singkat untuk UMKM yang akan mendirikan PT. Berdasarkan pengalaman MediamazLegal dalam membantu startup dan UMKM untuk mendirikan badan usaha, agar proses pengesahan akta pendirian PT bisa lebih cepat ada baiknya anda menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan berikut ini, antaranya fotokopi KTP dan NPWP para pendiri PT yang telah menggunakan format terbaru. Karena PT sifatnya adalah persekutuan modal, maka minimal harus ada 2 pemodal (pemegang saham). Siapkan pula nama PT yang akan gunakan yang terdiri dari 3 kata dan tidak menggunakan bahasa asing. Hal lain yang perlu siapkan adalah keterangan mengenai komposisi kepemilikan saham, bidang usaha yang akan jalankan, struktur kepengurusan perusahaan, alamat email dan nomor telepon pendiri PT, dan keterangan tentang kedudukan dan alamat PT.

Syarat Pendirian PT Untuk Agency Digital Marketing

Bila persyaratan atas telah penuhi, akta pendirian perusahaan dapat sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan PT Anda telah menjadi badan hukum dengan terbitnya surat pengesahan maksud. Pendirian PT tidak berhenti situ karena untuk mulai operasional secara legal. Perlu ada dokumen legalitas lain yang urus untuk melengkapi akta pendirian PT yang telah dimiliki. Anda perlu memiliki SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan. PT Untuk Agency Digital Marketing Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Karena perusahaan digital agency tidak memerlukan izin khusus, maka SIUP cukup sebagai izin usaha. Untuk SIUP bisnis digital agency anda, kode bidang usaha yang dapat cantumkan adalah 7020, 7310, dan 7490.

Khusus untuk pembuatan PT wilayah Jakarta, ada ketentuan Pemerintah Daerah terkait zonasi yaitu Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Inti dari aturan tersebut, menggunakan rumah sebagai tempat usaha sudah tidak mungkinkan lagi. Untuk itu, sebagai solusinya Anda bisa menyewa VO (Virtual Office). Untuk penggunaan VO ini, perlu memperhatikan persyaratan-persyaratan tambahan yang ada untuk mengurangi kemungkinan. Terjadinya tindak penipuan seperti membuat perusahaan dengan alamat fiktif. Beberapa persyaratan tambahan maksud adalah sebagai berikut:

  • Adanya salah satu direksi PT yang memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia menjadi penjamin;
  • NPWP dan Kartu Keluarga; dan
  • 2 (dua) buah data rekening dan surat referensi bank atas nama direksi yang menjadi penjamin dan direksi penanggung jawab perusahaan (direktur utama).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *